Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

10 Pertimbangan Muhammadiyah Terima Kelola Tambang dari Presiden Jokowi, Klaim Termasuk Muamalah

Berikut ini adalah sederet pertimbangan PP Muhammadiyah dalam menerima izin pengelolaan tambang dari pemerintahan Presiden Jokowi.

Penulis: Rifqah
Editor: Garudea Prabawati
zoom-in 10 Pertimbangan Muhammadiyah Terima Kelola Tambang dari Presiden Jokowi, Klaim Termasuk Muamalah
Dok. Gakkum KLHK
Ilustrasi tambang - Berikut ini adalah sederet pertimbangan PP Muhammadiyah dalam menerima izin pengelolaan tambang dari pemerintahan Presiden Jokowi. 

TRIBUNNEWS.COM - Rapat Konsolidasi Nasional, Pengurus Pusat (PP) Muhammadiyah resmi memutuskan menerima izin usaha pertambangan atau izin tambang yang ditawarkan pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Adapun, pemberian izin itu tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP) nomor 25 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara.

Kemudian, dalam rapat yang digelar di Universitas Aisyiyah (Unisa) Yogyakarta, Yogyakarta pada Minggu (28/7/2024), Muhammadiyah menyatakan siap mengelola usaha pertambangan sesuai dengan PP tersebut.




"Sesuai PP nomor 25 tahun 2024, dengan pertimbangan dan persyaratan," kata Sekretaris Umum PP Muhammadiyah Abdul Mu'ti dalam konferensi pers, yang disiarkan langsung dari akun YouTube Muhammadiyah Channel, Minggu.

Ia mengatakan, sebelum memutuskan menerima izin pengelolaan tambang itu, PP Muhammadiyah menganalisis masukan, melakukan pengakajian, mencermati kritik pengelolaan tambang dan pandangan dari para akademisi serta pengelola tambang, juga dari ahli lingkungan hidup.

PP Muhammadiyah juga menerima masukan dari perguruan tinggi, majelis dan lembaga di lingkungan PP Muhammadiyah serta pandangan anggota PP Muhammadiyah.

"Setelah mencermati masukan, kajian, serta beberapa kali pembahasan, rapat pleno PP Muhammadiyah pada tanggal 13 Juli 2024 memutuskan menerima IUP (Izin Usaha Pertambangan) yang ditawarkan oleh pemerintah," kata Abdul Mu'ti.

BERITA TERKAIT

Dengan demikian, maka Muhammadiyah menjadi organisasi kemasyarakatan (ormas) keagamaan kedua yang menerima izin tambang, setelah sebelumnya, Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) menerimanya.

Berikut pertimbangan-pertimbangan PP Muhammadiyah hingga akhirnya memutuskan untuk menerika izin pengelolaan tambang dari pemerintah tersebut, disampaikan oleh Abdul Mu'ti sebagai berikut, dikutip dari Kompas TV:

  • Dalam mengelola tambang, Muhammadiyah akan bekerja sama dengan mitra yang berpengalaman megelola tambang, memiliki komitmen dan integeritas yang tinggi, dan keberpihakan kepada masyarakat serta persyarikatan melalui perjanjian kerja sama yang saling menguntungkan.
  • Pengelolaan tambang oleh Muhammadiyah dilakukan dalam batas waktu tertentu dengan tetap mendukung dan mengembangkan sumber-sumber energi yang terbarukan serta budaya hidup bersih dan ramah lingkungan

Baca juga: Terima Izin Tambang, Muhammadiyah Janji Tak Kejar Keuntungan & akan Kembalikan Jika Tak Pro-Keadilan

  • Kekayaan alam merupakan anugerah Allah yang manusia diberikan wewenang untuk mengelola dan memanfaatkan sebaik-baiknya untuk kesejahteraan hidup material dan spiritual dengan tetap menjaga keseimbangan dan tidak menimbulkan kerusakan di muka bumi.
  • Fatwa Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah tentang Pengelolaan Pertambangan dan Urgensi Transisi Energi Berkeadilan (9 Juli 2024) antara lain menyatakan bahwa Pertambangan (at-ta’dīn) sebagai aktivitas mengekstraksi energi mineral dari perut bumi (istikhrāj al-ma’ādin minbaṭn al-arḍ) masuk dalam kategori muamalah atau al-umūr al-dunyā (perkara-perkara duniawi), yang hukum asalnya adalah boleh (al-ibāḥah) sampai ada dalil, keterangan, atau bukti yang menunjukkan bahwa ia dilarang atau haram (al-aṣl fi al-mu’āmalah al-ibāḥah ḥatta yadulla ad-dalīl‘alā taḥrīmih),
  • Dalam pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945 menyebutkan bahwa bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Kemudian, pemerintah sebagai penyelenggara negara memberikan kesempatan kepada Muhammadiyah karena jasa-jasanya bagi bangsa dan negara, yakni untuk dapat mengelola tambang untuk kemandirian dan kesejahteraan masyarakat.
  • Berdasarkan keputusan Muktamar ke-47 Muhammadiyah di Makassar 2015 lalu, mengamanatkan kepada PP Muhammadiyah untuk memperkuat dakwah dalam bidang ekonomi juga, selain dakwah dalam bidang pendidikan, kesehatan, kesejahteraan sosial, tabligh, dan bidang dakwah lainnya.
  • Muhammadiyah berusaha semaksimal mungkin dan penuh tanggung jawab melibatkan kalangan profesional dari kalangan kader dan warga Persyarikatan, masyarakat di sekitar area tambang, sinergi dengan perguruan tinggi, serta penerapan teknologi yang meminimalkan kerusakan alam. 
  • Muhammadiyah memiliki sumber daya manusia (SDM) yang amanah, profesional, dan berpengalaman di bidang pertambangan serta sejumlah Perguruan Tinggi Muhammadiyah memiliki Program Studi Pertambangan sehingga usaha tambang dapat menjadi tempat praktik dan pengembangan entrepreneurship yang baik.
  • Muhammadiyah berusaha mengembangkan model yang berorientasi pada kesejahteraan dan keadilan sosial, pemberdayaan masyarakat, membangun ekosistem yang ramah lingkungan, riset dan laboratorium pendidikan, serta pembinaan jamaah dan dakwah jamaah.
  • Pengembangan tambang oleh Muhammadiyah diusahakan dapat menjadi model usaha "not for profit", di mana keuntungan usaha dimanfaatkan untuk mendukung dakwah dan Amal Usaha Muhammadiyah serta masyarakat luas.

(Tribunnews.com/Rifqah/Chaerul Umam)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas