Anggota Komisi IV DPR Dorong Penegak Hukum Selidiki Kasus Demurrage Bulog-Bapanas
Bambang menyoroti kenaikan harga beras yang terjadi belakangan waktu terakhir. Ia mensinyalir kenaikan harga beras tersebut berkaitan dengan demurrage
Penulis: Erik S
Editor: Acos Abdul Qodir
TRIBUNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Komisi IV DPR RI, Bambang Purwanto, mendorong penegak hukum bergerak cepat menyelidiki kasus dugaan demurrage atau denda impor beras Bulog-Bapanas sebesar Rp 294, 5 miliar.
“Sebagai wakil rakyat harus tergerak untuk mendorong aparat penegak hukum (APH) melakukan penyelidikan terkait demurrage impor beras yang sangat mahal tesebut,” kata Bambang, Minggu, (28/7/2024).
Bambang menduga terdapat proses yang tidak efisien sehingga menyebabkan terjadinya demurrage Rp 294,5 miliar.
“Impor sudah sering dilakukan kenapa beda tentu ada yang salah sehingga tidak efisien,” ungkap Bambang.
Bambang menyoroti kenaikan harga beras yang terjadi belakangan waktu terakhir. Ia mensinyalir kenaikan harga beras tersebut berkaitan dengan demurrage senilai Rp 294,5 miliar.
“Tentu ada hal yang tidak tepat yang mengakibatkan pemborosan. Kemudian nantinya mau dijual berapa (beras), lebih baik genjot produksi beras petani,” tandas Bambang.
Sebelumnya, Direktur Utama Perum Bulog Bayu Krisnamurthi buka suara soal mekanisme lelang impor. Tindakan itu juga dilakukan sekaligus untuk membantah isu penggelembungan harga impor beras yang kini tengah menyeret perusahaan pelat merah tersebut.
Baca juga: Tutupi Muka, Anggota DPR Ujang Iskandar Dikabarkan Operasi Wajah di Vietnam Sebelum Ditangkap
Bayu menyebut mekanisme lelang terbuka diawali dengan pengumuman terbuka bahwa Perum Bulog akan membeli sejumlah beras.
"Lalu, akan ada pendaftaran peminat lelang yang jumlahnya antara 80 sampai 100 perusahaan eksportir penjual," kata Bayu Sabtu (20/7/2024).
Bayu mengatakan, beberapa perusahaan, terutama yang baru, biasanya akan mundur karena persyaratan yang ketat tersebut. Sehingga, yang kemudian benar-benar ikut lelang sekitar 40-50 perusahaan.
Sementara, dalam dokumen hasil riviu sementara Tim Riviu Kegiatan Pengadaan Beras Luar Negeri disebutkan bahwa ada masalah dalam dokumen impor yang tidak proper dan komplit sehingga menyebabkan biaya demurrage atau denda yang terjadi di wilayah pabean/pelabuhan Sumut, DKI Jakarta, Banten dan Jatim.
Dokumen tersebut tanggal 17 Mei 2024 ditandatangani Plh Kepala SPI Arrahim K Kanam.
Sekadar informasi, Studi Demokrasi Rakyat (SDR) melaporkan Kepala Badan Pangan Nasional (Bapanas) Arief Prasetyo Adi dan Direktur Utama Perum Bulog Bayu Krisnamurthi terkait dugaan mark up (selisih harga) impor 2,2 juta ton beras senilai Rp2,7 triliun dan kerugian negara akibat demurrage impor beras senilai Rp294,5 miliar ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI, Jakarta, Rabu (3/7/2024).