3 Rekomendasi Komisi III DPR RI soal Kasus Dini Sera, Ada Desakan Cekal Ronald Tannur
Komisi III DPR RI memberikan sejumlah rekomendasi terkait vonis bebas Gregorius Ronald Tannur, Senin (29/7/2024).
Penulis: Milani Resti Dilanggi
Editor: Facundo Chrysnha Pradipha
TRIBUNNEWS.COM - Komisi III DPR RI memberikan sejumlah rekomendasi terkait vonis bebas Gregorius Ronald Tannur, terdakwa kasus penganiayaan terhadap kekasihnya, Dini Sera Afrianti hingga tewas.
Rekomendasi itu disampaikan setelah menerima audiensi pihak keluarga Dini Sera Afriyanti, di ruang rapat Komisi III DPR, Senayan, Jakarta, Senin (29/7/2024).
Ada tiga poin rekomendasi yang diberikan Komisi III terkait vonis bebas Ronald Tannur yang merupakan anak mantan anggota DPR ini.
Satu diantaranya, ada poin meminta Ronald Tannur dicekal.
Dalam rapat audiensi ini, Anggota DPR Fraksi PDIP Rieke Diah Pitaloka mendampingi keluarga Dini.
Pihak keluarga Dini juga didampingi Kuasa Hukum, Dimas Yemahura.
Berikut 3 poin rekomendasi Komisi III DPR soal kasus Ronald Tannur:
1. Minta MA dan KY Segera Periksa Hakim
Pertama, Komisi III DPR meminta Mahkamah Agung (MA) dan Komisi Yudisial (KY) segera memeriksa para hakim yang memvonis bebas Ronald Tannur.
Mereka diantaranya, hakim ketua Erintuah Damanik, serta Mangapul dan Heru Hanindyo selaku hakim anggota.
"Komisi III DPR meminta Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial segera memeriksa para hakim (Ketua Majelis: Erintuah Damanik, Anggota: Mangapul, Heru Hanindyo) yang termasuk dalam Majelis Hakim terkait perkara Almh. Dini Sera Afriyanti (No.454/PID.B/2024/PN SBY) sesuai dengan ketentuan perundang-undangan," kata Anggota Komisi III DPR Heru Widodo.
Baca juga: Pimpinan DPR: Putusan Hakim Vonis Bebas Ronald Tannur Tidak Masuk Akal
Poin selanjutnya, Komisi III DPR turut merekomendasikan pencekalan luar negeri terhadap Ronald Tannur kepada Imigrasi Kemenkumham.
Di sisi lain, DPR juga meminta jaksa untuk mengajukan kasasi dengan memori kasasi yang kuat.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.