3 Rekomendasi Komisi III DPR RI soal Kasus Dini Sera, Ada Desakan Cekal Ronald Tannur
Komisi III DPR RI memberikan sejumlah rekomendasi terkait vonis bebas Gregorius Ronald Tannur, Senin (29/7/2024).
Penulis: Milani Resti Dilanggi
Editor: Facundo Chrysnha Pradipha
"Komisi III DPR meminta Jaksa Agung untuk mengajukan Kasasi dengan memori kasasi yang kuat sesuai dengan tugas dan fungsinya, serta mengajukan pencekalan terhadap Saudara Gregorius Ronald Tannur kepada Kemenkumham sesuai ketentuan perundang-undangan," ujar Heru.
3. Minta LPSK Beri Perlindungan Keluarga Dini dan Saksi
Ketiga, Komisi III DPR RI mewajibkan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) untuk memberikan perlindungan terhadap korban dan saksi sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
"Komisi III DPR RI mewajibkan LPSK untuk memberikan perlindungan terhadap keluarga korban dan saksi sesuai ketentuan perundang-undangan," kata Heru.
Kesimpulan itu kemudian disepakati semua pihak di rapat dan diketok Wakil Ketua Komisi III DPR Habiburokhman.
"Teman-teman bisa kita sepakati kesimpulan hari ini? Sepakat?" ujar Wakil Ketua Komisi III DPR Habiburokhman sembari mengetok palu.
Di sisi lain, DPR Fraksi PKB memastikan telah menonaktifkan Edward Tannur dari fraksi di DPR RI sekaligus partai.
Penonaktifan Edward Tannur ini juga disampaikan anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi PKB, Heru Widodo saat melakukan audiensi dengan keluarga almarhum Dini.
"Saudara Edward Tannur sebagai orang tuanya sudah dinonaktifkan dari partai juga sekaligus dinonaktifkan dari fraksi dari DPR RI," kata Heru, Senin.
Heru mengatakan, pihaknya tak menolerir tindakan Ronald Tannur.
PKB juga memastikan tak memberikan perlindungan, meski Ronald adalah anak dari kadernya.
"Siapa pun anggota DPR dari partai PKB sekaligus keluarganya, kami tidak akan menolerir dan tidak akan pernah memberi perlindungan," ucapnya.
Heru menilai vonis bebas terhadap Ronald Tannur ini janggal.
"Sangat janggal sekali, bahkan tidak ada satu pun pasal yang dituntut digunakan," ucap Heru.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.