Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kata Anggota Komisi III DPR soal Vonis Bebas Ronald Tannur: Saya Yakin Pasti Ada Penyimpangan

Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi PKB, Heru Widodo, meyakini adanya penyimpangan tiga hakim PN Surabaya mengadili Ronald Tannur.

Penulis: tribunsolo
Editor: Suci BangunDS
zoom-in Kata Anggota Komisi III DPR soal Vonis Bebas Ronald Tannur: Saya Yakin Pasti Ada Penyimpangan
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Ayah dan Adik dari Dini Sera Afrianti saat audiensi dengan komisi III DPR RI di gedung Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (29/7/2024). Terkait kasus Dini itu, Anggota komisi tiga sekaligus fraksi PKB, Heru Widodo meyakini adanya penyimpangan oleh tiga hakim PN Surabaya dan meminta MA melakukan pemeriksaan. 

TRIBUNNEWS.COM - Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Heru Widodo, meyakini adanya penyimpangan yang dilakukan tiga hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Heri pun meminta Mahkamah Agung (MA) untuk meriksa tiga hakim PN Surabaya yang mengadili Ronald Tannur, diduga pelaku penganiayaan terhadap kekasihnya, Dini Sera Afriyanti.

Permintaan tersebut, diungkapkan Heru saat audiensi dengan keluarga Dini di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (29/7/2024).

Heru mengungkapkan, Komisi III harus menggunakan fungsi pengawasan untuk meminta MA dan Komisi Yudisial (KY) memeriksa hakim yang memberi putusan bebas Ronald Tannur.

“Kita harus menggunakan fungsi pengawasan kita pak ketua, untuk meminta MA dan KY untuk memeriksa hakim yang memberikan putusan bebas kepada tersangka (Ronald Tannur),” ungkap Heru dikutip dari akun YouTube KompasTV, Senin.

Politisi PKB sekaligus anggota Komisi III tersebut, juga meyakini, adanya penyimpangan yang dilakukan tiga hakim di PN Surabaya.

“Saya yakin pasti di sana ada penyimpangan, oleh karena itu kita harus lakukan (memeriksa tiga hakim yang mengadili Ronald Tannur),” jelas Heru.

Berita Rekomendasi

Ia juga meminta kepada Komisi III untuk terus mengawal kasus tersebut, dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk melakukan kasasi.

“Kita harus mengawal kasus ini pak ketua langkah dari JPU untuk melakukan kasasi,” minta Heru kepada Komisi III.

Heru mengatakan, tidak ingin korban dari tindak pidana tidak mendapat keadilan.

“Saya tidak ingin korban tidak mendapatkan keadilan,” ungkap Heru.

Baca juga: Ayah Dini Afriyanti Sebut Belum Ada Permohonan Maaf Dari Pihak Keluarga Ronald Tannur

Anggota Komisi III tersebut, juga meminta tegas kepada MA dan KY untuk mengadili tiga hakim itu.

Yakni, hakim ketua Erintuah Damanik, serta Mangapul dan Heru Hanindyo selaku hakim anggota.

Heru merasa ada yang janggal terhadap putusan yang diambil hakim PN Surabaya tersebut.

“Putusan yang dilakukan oleh hakim sangat janggal tidak ada pasal yang dituntut, ” kata Heru.

Lantas, ia meminta dengan tegas apabila hakim tersebut terbukti melakukan penyimpangan maka harus dipecat, dan apabila terbukti melakukan pelanggaran pidana maka harus dipidanakan.

“Saya minta untuk tegas kita panggil MA dan KY untuk kasus ini, kalo memang ada penyimpangan, pecat hakimnya, kalau ada pelanggaran pidana maka pidanakan hakimnya,” tegas Heru.

Sementara itu, Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, mengatakan pihaknya akan melakukan rapat khusus dengan Komisi Yudisial RI (KY) dan Mahkamah Agung RI (MA).

Hal tersebut, guna membahas putusan Majelis Hakim PN Surabaya terhadap Gregorius Ronald Tannur.

Baca juga: Kejari Surabaya Bakal Ajukan Kasasi Terkait Vonis Bebas Ronald Tannur, Masih Tunggu Salinan Putusan

Menurut Habiburokhman, DPR RI akan menaruh fokus pada putusan bebas yang diterima Ronald Tannur atas perkara penganiayaan terhadap kekasihnya, Dini Sera Afriyanti.

"Jadi saya pikir saya kita harus bersama-sama mengawal ini, dan di masa sidang nanti kami agendakan rapat khusus dengan KY dan kami juga akan mengundang Mahkamah untuk membahas terkait masalah ini," kata Habiburokhman saat ditemui awak media di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (29/7/2024).

Diberitakan sebelumnya, agenda sidang atau rapat khusus dengan KY dan MA itu, bakal dijadwalkan oleh Komisi III DPR RI pada masa sidang mendatang.

"Nanti ketika masuk masa sidang, karena enggak bisa di masa reses rapat khusus itu," ucapnya.

Habiburokhman juga menegaskan, pihaknya akan mendorong dilakukannya pencekalan terhadap terdakwa Ronald Tannur ke luar negeri.

Sebab, sejauh ini, proses hukum masih berlangsung dan belum diputuskan secara inkrah demi hukum.

Wakil Ketua Komisi III, Habiburahman berbincang dengan Anggota DPR Fraksi PDIP Rieke Diah Pitaloka yang mendampingi Ayah dan Adik dari Dini Sera Afrianti saat mendatangi komisi III DPR RI di gedung Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (29/7/2024).
Wakil Ketua Komisi III, Habiburahman berbincang dengan Anggota DPR Fraksi PDIP Rieke Diah Pitaloka yang mendampingi Ayah dan Adik dari Dini Sera Afrianti saat mendatangi komisi III DPR RI di gedung Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (29/7/2024). (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)

Diketahui Ronald Tannur merupakan anak dari anggota DPR RI dari fraksi PKB, Edward Tannur.

Saat ini, Edward Tannur sudah dinonaktifkan dari partai PKB dan fraksi di DPR RI.

Hal tersebut, diungkapkan oleh Heru saat audiensi dengan keluarga Dini.

“Diketahui bahwa pelaku adalah anak dari anggota fraksi partai kami PKB yaitu Edward Tannur, dan saat ini juga sudah dinonaktifkan dari anggota partai dan fraksi di DPR,” jelas Heru.

Heru juga menyatakan, partai PKB tidak akan memberikan toleransi dan perlindungan untuk anggota dan keluarganya apabila melakukan tindak pidana.

“Partai PKB tidak pernah memberikan toleransi dan perlindungan untuk anggota partai beserta keluarganya apabila terbukti melakukan suatu tindak pidana,” tegas Heru.

Baca juga: Kejari Surabaya Bakal Ajukan Kasasi Terkait Vonis Bebas Ronald Tannur, Masih Tunggu Salinan Putusan

Vonis Bebas Ronald Tannur

Sebagai informasi, Ronald Tannur divonis bebas oleh tiga hakim PN Surabaya pada Rabu (24/7/2024).

Tiga hakim tersebut, yakni Hakim Ketua, Erintuah Damanik, dan dua hakim anggota, Heri Hanindyo, Mangapul.

Ronald dipersangkakan Pasal 351 ayat 3 dan atau Pasal 359 KUHP, terkait penganiayaan hingga mengakibatkan korban meninggal dunia.

Namun, majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya menyatakan Ronald tidak terbukti bersalah karena kurangnya bukti dan tidak ada saksi saat peristiwa tersebut terjadi.

Hasil Visum Korban

Salah satu bukti yang digunakan pada kasus tersebut, adalah bukti visum dari korban.

Bukti visum yang diajukan tidak menjadi bahan pertimbangan hakim untuk memberikan hukuman pada Ronald Tannur.

Adapun ada enam poin hasil visum yang dilakukan.

Dua di antaranya yakni, Luka memar pada bawah paru kanan dan hati karena kekerasan benda tumpul dan luka robek pada hati lantaran kekerasan benda tumpul

(mg/Pradita Aprilia Eka Rahmawati)
Penulis adalah peserta magang Universitas Sebelas Maret (UNS).

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Terkait

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas