Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Ngadu ke DPR, Keluarga Korban Tunjukkan Foto Jenazah Dini Usai Dilindas Mobil Ronald Tannur

Keluarga korban penganiayaan, Dini Sera Afrianti, mendatangi Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (29/7/2024).

Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Ngadu ke DPR, Keluarga Korban Tunjukkan Foto Jenazah Dini Usai Dilindas Mobil Ronald Tannur
Tribunnews.com/Igman Ibrahim
Keluarga korban penganiayaan, Dini Sera Afrianti, mendatangi Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (29/7/2024). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Keluarga korban penganiayaan, Dini Sera Afrianti, mendatangi Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (29/7/2024).

Keluarga Dini yang datang yaitu ayahnya bernama Ujang dan adiknya, Afika.

Keduanya datang didampingi oleh pengacara keluarga Dini yaitu Dimas Yemahura.

Rapat itu dipimpin langsung oleh dua Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni dan Habiburokhman.

Kuasa hukum keluarga Dini, Dimas Yemahura pun sempat melakukan pemaparan terkait nasib kasus kematian Dini seusai Pengadilan Negeri Surabaya membebaskan Gregorius Ronald Tannur selaku terdakwa.

Kepada DPR, pihak keluarga sempat mengungkap bukti foto jenazah seusai dianiaya oleh terduga pelaku Ronald Tannur.

BERITA REKOMENDASI

Foto yang diungkap berupa bukti foto seusai korban dilibdas oleh Ronald Tannur.

Baca juga: Massa Geruduk PN Surabaya Imbas Vonis Bebas Terdakwa Ronald Tannur

Dalam foto tersebut, terlihat ada jenazah Dini yang tergeletak di sebuah basement parkiran.

Foto itu juga terlihat ada luka di tangan kanan Dini bekas lindasan mobil oleh Ronald Tannur.

Dimas menyayangkan sikap hakim yang tidak melihat fakta tersebut.

Bahkan respons hakim hanya memberikan tanggapan sinis kepada pihak keluarga korban.


"Tahu darimana kamu itu dilindas mobil?" ucap Dimas meniru ucapan hakim PN Surabaya.

Padahal, Dimas mengungkapkan berdasarkan hasil visum sudah jelas adanya unsur penganiayaan kepada Dini.

Dia pun menilai hakim sejak awal tidak pernah berpihak kepada hak almarahumag.

"Hakim tidak berpihak kepada kebenaran untuk melindungi hak hak almarhumah," jelasnya.

Pihak keluarga korban pun sempat kengungkap hasil visum yang menunjukkan penganiayaan terhadap korban.

Bahkan, hasil visum menunjukkan korban meninggal karena adanya pendarahan rongga perut.

Berikut hasil visum yang diungkap oleh pihak keluarga korban, sebagai berikut:

  • Pelebaran pembuluh darah pada otak, usus halus, usus besar akibat mati lemas;
  • Resapan darah pada kulit bagian dalam kepala, resapan darah pada kulit dalam leher, resapan darah pada tulang iga kedua, ketiga, keempat, kelima kanan;
  • Luka memar pada bawah paru kanan dan hati akibat kekerasan benda tumpul;
  • Luka robek pada hati akibat kekerasan benda tumpul;
  • Pendarahan pada rongga perut kurang lebih 1.200 ml

Duduk Perkara Kasus

Seperti diketahui hakim memvonis bebas Gregorius Ronald Tannur (31) dalam kasus penganiayaan hingga menewaskan pacarnya berinisial Dini Sera Afrianti alias DSA (29). 

Hakim menyatakan Ronald tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan penganiayaan hingga menewaskan korban.

"Sidang telah mempertimbangkan dengan seksama dan tidak menemukan bukti yang meyakinkan bahwa terdakwa bersalah seperti yang didakwa," kata Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya saat membacakan amar putusan, Rabu (24/7/2024).

Sebelumnya jaksa penuntut umum menuntut Ronald dijatuhi hukuman 12 tahun penjara.

Anak Anggota DPR dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Edward Tannur tersebut dianggap jaksa telah melanggar Pasal 388 KUHP tentang Pembunuhan.

DSA  yang juga merupakan ibu beranak satu dan menjadi orangtua tunggal.

Peristiwa dugaan penganiayaan itu terjadi saat korban dan pelaku berada di sebuah tempat hiburan di Jalan Mayjend Jonosoewojo, Surabaya, Jawa Timur, Rabu, 4 Oktober 2023.

Kejadian tersebut bermula saat Ronald, korban, dan teman-temannya berpesta dan berkaraoke di Blackhole KTV, Surabaya.

Di tempat tersebut, Ronald dan korban disebut sempat cekcok saat berada di dalam lift yang berujung pada dugaan penganiayaan.

Ronald diduga menganiaya korban dengan cara memukul, menendang, serta menghantamkan botol minuman beralkohol.

Bahkan, mobil Ronald yang bernomor polisi B 1744 VON, disebut sempat melindas sebagian tubuh korban.

Ronald sempat membawa korban yang sudah dalam keadaan lemas ke Apartemen Tanglin Orchard PTC Surabaya.

Ronald disebut sempat memberi napas buatan untuk menyadarkan korban.

Setelah itu, dia membawa korban ke RS National Hospital. Di sanalah korban diketahui sudah tidak bernyawa.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas