Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Respons Sinis Hakim saat Ditunjukkan Foto Dini Usai Dilindas Mobil Ronald Tannur, Tahu Darimana Itu?

Kepada DPR, pihak keluarga sempat mengungkap bukti foto jenazah seusai dianiaya oleh terduga pelaku Ronald Tannur.

Editor: Muhammad Zulfikar
zoom-in Respons Sinis Hakim saat Ditunjukkan Foto Dini Usai Dilindas Mobil Ronald Tannur, Tahu Darimana Itu?
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Ayah dan Adik dari Dini Sera Afrianti saat audiensi dengan komisi III DPR RI di gedung Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (29/7/2024). Komisi III DPR menerima audiensi pihak keluarga Dini Sera Afrianti usai kontroversi putusan hakim Pengadilan Negeri Surabaya yang membebaskan terdakwa sekaligus anak anggota DPR, Gregorius Ronald Tannur yang diduga melakukan penganiayaan kepada Dini Sera hingga meninggal dunia. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAM 

"Dan juga kami menunjukkan di dalam surat dakwaan itu, bahwa tidak ada niat tersangka GRT untuk membawa korban ke rumah sakit, sebauaimana yang dijadikan pertimbangan hakim PN Surabaya," ucapnya.

Baca juga: PKB Minta MA dan KY Periksa Hakim PN Surabaya yang Vonis Bebas Ronald Tannur

Ronald Tannur Divonis Bebas

Sebagaimana diketahui, putusan hakim PN Surabaya, Erintuah Damanik, yaitu menjatuhi vonis bebas kepada anak dari anggota DPR dari PKB, Edwar Tannur.

Dikutip dari Tribun Jatim, hakim menganggap seluruh dakwaan jaksa gugur lantaran selama persidangan tidak ditemukan bukti yang meyakinkan.

"Sidang telah mempertimbangkan dengan seksama dan tidak menemukan bukti yang meyakinkan terdakwa bersalah seperti yang didakwa," kata hakim pada Rabu (24/7/2024).

Sebelum divonis bebas, sebenarnya jaksa menuntut agar Ronald dihukum 12 tahun penjara atas pembunuhan terhadap Dini.

Hal tersebut berdasarkan dakwaan jaksa yakni menjerat terdakwa dengan Pasal 338 KUHP atau Pasal 351 ayat 3 atau Pasal 359 KUHP dan Pasal 351 ayat 1.

Dalam vonisnya, hakim menganggap Ronald masih melakukan upaya pertolongan terhadap Dini di masa-masa kritis.

Berita Rekomendasi

Hal itu berdasarkan tindakan terdakwa yang masih membawa korban ke rumah sakit untuk memperoleh perawatan.

Selain itu, hakim juga menganggap tewasnya Dini bukan akibat penganiayaan yang dilakukan Ronald, tetapi karena dampak dari korban yang mengonsumsi minuman keras (miras) saat berkaraoke di Blackhole KTV Club, Surabaya.

Miras itu, kata hakim, mengakibatkan munculnya penyakit tertentu sehingga korban tewas.

"Kematian Dini bukan karena luka dalam pada hatinya. Tetapi, karena ada penyakit lain disebabkan minum-minuman beralkohol saat karaoke sehingga mengakibatkan meninggalnya Dini," kata Erintuah.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

Wiki Terkait

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas