Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Respons Sinis Hakim saat Ditunjukkan Foto Dini Usai Dilindas Mobil Ronald Tannur, Tahu Darimana Itu?

Kepada DPR, pihak keluarga sempat mengungkap bukti foto jenazah seusai dianiaya oleh terduga pelaku Ronald Tannur.

Editor: Muhammad Zulfikar
zoom-in Respons Sinis Hakim saat Ditunjukkan Foto Dini Usai Dilindas Mobil Ronald Tannur, Tahu Darimana Itu?
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Ayah dan Adik dari Dini Sera Afrianti saat audiensi dengan komisi III DPR RI di gedung Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (29/7/2024). Komisi III DPR menerima audiensi pihak keluarga Dini Sera Afrianti usai kontroversi putusan hakim Pengadilan Negeri Surabaya yang membebaskan terdakwa sekaligus anak anggota DPR, Gregorius Ronald Tannur yang diduga melakukan penganiayaan kepada Dini Sera hingga meninggal dunia. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAM 

Keluarga terduga korban penganiayaan, Dini Sera Afrianti, melaporkan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya ke Komisi Yudisial (KY), pada Senin (29/7/2024).

Hal ini terkait terdakwa Gregorius Ronald Tannur (31) yang merupakan anak dari seorang anggota DPR RI divonis bebas dalam perkara penganiayaan hingga menewaskan perempuan sekaligus pacarnya, Dini Sera Afriyanti (29).

Kuasa hukum keluarga Dini, Dimas Yemahura, mengatakan dasar pelaporan pihaknya, yakni terkait kontradiksi antara surat tuntutan dan surat dakwaan jaksa dengan hasil pertimbangan majelis hakim PN Surabaya dalam putusan perkara tersebut.

Ia kemudian meminta KY dapat memberikan rekomendasi kepada Mahkamah Agung (MA) untuk memberhentikan majelis hakim yang memeriksa dan mengadili kasus dugaan penganiayaan yang menghilangkan nyawa seseorang ini.

"Kami meminta kiranya Komisi Yudisial dapat memberikan rekomendasi yang terbaik, yakni harapan kami adalah pemberhentian hakim yang memeriksa perkara ini di PN Surabaya," tegas Dimas, kepada wartawan di kantor KY, Jakarta, Senin.

Dalam kesempatan yang sama, Dimas juga mengungkapkan, pihak Ronald Tannur pernah meminta persoalan ini diselesaikan melalui jalur damai secara kekeluargaan.

Ia mengungkapkan, hal itu diajukan bukan oleh Ronald Tannur atau keluarganya. Permintaan damai secara sepihak itu disampaikan perwakilan pihak Ronald Tannur saat perkara ini masih dalam penyidikan Polrestabes Surabaya.

BERITA TERKAIT

"Itu (permintaan damai) sudah kami tolak," kata Dimas.

Bahkan, Dimas menambahkan, sempat ada iming-iming dari pihak Ronald Tannur agar keluarga Dini menyetujui penyelesaian kasus ini melalui jalur damai.

"Ada janji-janji, tapi kami menghiraukan itu. Karena kami meminta permintaan maaf yang tulus, bukan seperti itu," ungkapnya.

Dimas tak mengungkapkan lebih lanjut iming-iming yang ditawarkan pihak Ronald Tannur kepada keluarga korban.

Sementara itu, Dimas menjelaskan sejumlah bukti dibawa pihaknya sebagai bukti pelaporan untuk diserahkan ke KY. Misalnya, gambar-gambar yang menunjukkan bahwa pertimbangan hakim yang digunakan dalam mempertimbangkan perkara ini sudah tidak benar.

"Kedua, kami juga membawa bukti-bukti berupa surat dakwaan yang berisi tentang hasil visum yang dikatakan bahwa hasil visum itu tidak menerangkan, (Dini) meninggal karena minum alkohol," jelasnya.

Selain itu, kata Dimas, barang bukti lainnya, yakni surat dakwaan jaksa yang menyatakan tidak ada niat dari Ronald Tannur untuk membawa Dini ke rumah sakit.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Terkait

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas