Ronald Tannur Divonis Bebas, Legislator Demokrat: Mafia Peradilan di Indonesia Bukan Isapan Jempol
Santoso mengatakan, Komisi III DPR harus meminta Bawas Mahkamah Agung (MA) dan Komisi Yudisial (KY), untuk memeriksa hakim yang memberi vonis bebas
Penulis: Chaerul Umam
Editor: Acos Abdul Qodir
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Chaerul Umam
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Komisi III DPR RI fraksi Partai Demokrat, Santoso menyebut mafia peradilan di Indonesia bukan isapan jempol belaka.
Sebab, hal itu nyata di balik putusan Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang memvonis bebas Gregorius Ronald Tannur (31) dalam kasus penganiayaan kekasihnya, Dini Sera Afriyanti (29).
Menurut Santoso, ada pihak-pihak yang bermain dalam perkara tersebut
Hal itu disampaikannya saat Komisi III DPR menerima aduan keluarga dini di ruang rapat Komisi III, kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (29/7/2024).
"Mafia peradilan di Indoneisa bukan isapan jempol, tapi ini fakta sehingga saya berharap keputusan ini pasti tidak berdiri sendiri, ada pihak-pihak yang ikut bermain," kata Santoso.
Santoso mengatakan, Komisi III DPR harus meminta Bawas Mahkamah Agung (MA) dan Komisi Yudisial (KY), untuk memeriksa hakim yang memberi vonis bebas terhadap Ronald Tannur.
Jika terbukti ada pelanggaran, Santoso meminta KY untuk menjatuhkan sanksi berat untuk hakim tersebut.
"Membebri sanksi yang paling keras karena ini telah menyangkut nyawa manusia dan kita lihat pelakunya bebas sehingga banyak persepsi di publik ternyata hukum ini memang tidak berlaku bagi orang-orang yang memiliki jabatan dan uang, ini terbukti," ucapnya.
"Dan jika ini dibiarkan maka keadilan di Indonesia tidak akan bisa dirasakan oleh rakyat yang memiliki status sosial yang rendah," pungkasnya.
Baca juga: Keluarga Tunjukkan Foto Jenazah Dini usai Dilindas Mobil Ronald Tannur ke DPR
Ronald Tannur merupakan anak dari anggota DPR RI partai PKB, Edward Tannur. Dia divonis bebas dalam kasus penganiayaan Dini.
Sebelum divonis bebas, sebenarnya jaksa menuntut agar Ronald dihukum 12 tahun penjara atas pembunuhan terhadap Dini.
Namun, hakim menganggap seluruh dakwaan jaksa gugur lantaran selama persidangan tidak ditemukan bukti yang meyakinkan.
"Sidang telah mempertimbangkan dengan seksama dan tidak menemukan bukti yang meyakinkan terdakwa bersalah seperti yang didakwa," kata majelis hakim, Erintuah Damanik pada Rabu (24/7/2024).
Dalam vonisnya, hakim menganggap Ronald masih melakukan upaya pertolongan terhadap Dini di masa-masa kritis.
Hal itu berdasarkan tindakan terdakwa yang masih membawa korban ke rumah sakit untuk memperoleh perawatan.
Baca juga: Benny Rhamdani Tiba di Bareskrim Polri Ditemani Sejumlah Kuasa Hukum, Pilih Irit Bicara
Selain itu, hakim juga menganggap tewasnya Dini bukan akibat penganiayaan yang dilakukan Ronald, tetapi karena dampak dari korban yang mengonsumsi minuman keras (miras) saat berkaraoke di Blackhole KTV Club, Surabaya.
Miras itu, kata hakim, mengakibatkan munculnya penyakit tertentu sehingga korban tewas.
"Kematian Dini bukan karena luka dalam pada hatinya. Tetapi, karena ada penyakit lain disebabkan minum-minuman beralkohol saat karaoke sehingga mengakibatkan meninggalnya Dini," ucap Erintuah.