Terima Laporan Keluarga Dini, KY Dalami Vonis Hakim PN Surabaya Terhadap Ronald Tannur
Mukti mengatakan, saat ini tim investigasi KY telah bekerja. Namun, tambahan data yang didapatkan tim tersebut belum bisa disampaikan ke publik.
Penulis: Ibriza Fasti Ifhami
Editor: Muhammad Zulfikar
Tribunnews/Ibriza Fasti Ifhami
Keluarga korban penganiayaan, Dini Sera Afrianti, mendatangi kantor Komisi Yudisial (KY), di Jakarta, pada Senin (29/7/2024).
Dalam vonisnya, hakim menganggap Ronald masih melakukan upaya pertolongan terhadap Dini di masa-masa kritis.
Hal itu berdasarkan tindakan terdakwa yang masih membawa korban ke rumah sakit untuk memperoleh perawatan.
Selain itu, hakim juga menganggap tewasnya Dini bukan akibat penganiayaan yang dilakukan Ronald, tetapi karena dampak dari korban yang mengonsumsi minuman keras (miras) saat berkaraoke di Blackhole KTV Club, Surabaya.
Miras itu, kata hakim, mengakibatkan munculnya penyakit tertentu sehingga korban tewas.
"Kematian Dini bukan karena luka dalam pada hatinya. Tetapi, karena ada penyakit lain disebabkan minum-minuman beralkohol saat karaoke sehingga mengakibatkan meninggalnya Dini," kata Erintuah.
Berita Rekomendasi