Wakil Ketua Komisi III DPR Desak Kejaksaan Agung Ajukan Kasasi di Kasus Vonis Bebas Ronald Tannur
Komisi III DPR RI mengadakan audiensi bersama kuasa hukum serta keluarga almarhum Dini, korban meninggal yang diduga akibat penganiayaan oleh Ronald.
Penulis: Chaerul Umam
Editor: Wahyu Aji
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Chaerul Umam
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi III DPR RI mengadakan audiensi bersama kuasa hukum serta keluarga almarhum Dini, korban meninggal yang diduga akibat penganiayaan oleh Ronald Tannur.
Dalam audiensi tersebut, kuasa hukum korban, Dimas Yemahura Alfarauq, memaparkan berbagai bukti forensik yang menunjukkan bahwa korban meninggal bukan akibat alkohol, melainkan karena tindak penganiayaan.
Mendengar hal itu, Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni pun langsung bersuara keras. Sahroni menyebut dirinya emosi mendengar putusan hakim yang sangat tidak profesional dan tidak berhati nurani.
“Setelah mendengar keterangan yang ada, saya makin emosi dengan vonis bebas dari hakim kemarin. Sakit itu ketiga hakimnya. PN Surabaya telah menunjukkan preseden buruk terhadap penegakkan hukum di Indonesia. Malu kami di Komisi III mendengarnya. Maka jelas diduga kuat semua hakimnya ‘bermain’, terlihat dari putusannya yang tidak berdasar, jauh dari temuan forensik. Jadi kami minta Jaksa Agung ajukan kasasi. MA juga periksa itu ketiga hakimnya dan proses seadil-adilnya. Enggak bener semua itu. Hakimnya brengsek” kata Sahroni, Senin (29/7/2024).
Sahroni pun meminta keluarga korban agar sedikit lebih bersabar menghadapi kasus ini.
Sebab mulai dari sini, Komisi III akan turun tangan memastikan hadirnya keadilan bagi korban, dan hukuman berat bagi tersangka yang terbukti nantinya.
“Untuk keluarga almarhum, jangan khawatir, di Komisi III ini udah muka singa semua. Kita minta LPSK untuk berikan perlindungan kepada keluarga korban. Jadi kami akan kawal kasus ini hingga terang benderang. Sampai kami bisa pastikan korban mendapat keadilan, dan pelaku yang terbukti akan bertanggungjawab dengan mendapat hukuman berat. Tidak ada yang bisa main-main terhadap hukum di negeri ini. Dan enggak susah kok melihat bukti-buktinya, sudah jelas semua,” ucap Sahroni.
Lebih lanjut, Sahroni kembali menegaskan bahwa korban diduga kuat meninggal karena penganiayaan, bukan karena alkohol seperti yang diputuskan hakim.
“Hakim dengan mudahnya menyimpulkan ‘oh ini mati gara-gara alkohol’, terus penganiayaan itu nggak dianggap? Sakit!,” pungkas Sahroni.
Sebelum divonis bebas, sebenarnya jaksa menuntut agar Ronald dihukum 12 tahun penjara atas pembunuhan terhadap Dini.
Namun, hakim menganggap seluruh dakwaan jaksa gugur lantaran selama persidangan tidak ditemukan bukti yang meyakinkan.
"Sidang telah mempertimbangkan dengan seksama dan tidak menemukan bukti yang meyakinkan terdakwa bersalah seperti yang didakwa," kata majelis hakim, Erintuah Damanik pada Rabu (24/7/2024).
Dalam vonisnya, hakim menganggap Ronald masih melakukan upaya pertolongan terhadap Dini di masa-masa kritis.
Hal itu berdasarkan tindakan terdakwa yang masih membawa korban ke rumah sakit untuk memperoleh perawatan.
Selain itu, hakim juga menganggap tewasnya Dini bukan akibat penganiayaan yang dilakukan Ronald, tetapi karena dampak dari korban yang mengonsumsi minuman keras (miras) saat berkaraoke di Blackhole KTV Club, Surabaya.
Miras itu, kata hakim, mengakibatkan munculnya penyakit tertentu sehingga korban tewas.
Baca juga: Minta Hakim yang Jatuhkan Vonis Bebas Ronald Tannur Diperiksa, Pimpinan Komisi III DPR: Ngaco Aja!
"Kematian Dini bukan karena luka dalam pada hatinya. Tetapi, karena ada penyakit lain disebabkan minum-minuman beralkohol saat karaoke sehingga mengakibatkan meninggalnya Dini," ucap Erintuah.