Aturan Jualan Rokok Terbaru: Pembeli Minimal Berusia 21 Tahun, Dilarang Jual Eceran!
Pemerintah menerbitkan aturan terbaru mengenai penjualan rokok dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024.
Penulis: Wahyu Gilang Putranto
Editor: Suci BangunDS
TRIBUNNEWS.COM - Pemerintah menerbitkan aturan terbaru mengenai penjualan produk tembakau seperti rokok batang maupun rokok elektrik.
Aturan itu termuat dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksana Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
Sejumlah larangan terkait penjualan rokok diatur dalam aturan yang ditandatangani Presiden Joko WIdodo (Jokowi) pada 26 Juli 2024 itu.
Produk tembakau maupun elektronik dilarang dijual ke orang berusia di bawah 21 tahun dan perempuan hamil.
Selain itu, rokok tidak boleh dijual eceran.
Pemerintah juga mengatur rokok tidak boleh dijual dalam radius 200 meter dari sekolah atau satuan pendidikan maupun tempat bermain anak.
Aturan itu tercantum pada Pasal 434 PP 28/2024.
Larangan tersebut yaitu:
- Dilarang menjual produk tembakau dan rokok elektronik menggunakan mesin layan diri
- Dilarang menjual produk tembakau dan rokok elektronik kepada orang di bawah usia 21 (dua puluh satu) tahun dan perempuan hamil
- Dilarang menjual secara eceran satuan per batang, kecuali bagi produk tembakau berupa cerutu dan rokok elektronik
- Dilarang menjual produk tembakau dan rokok elektronik pada area sekitar pintu masuk dan keluar atau pada tempat yang sering dilalui
- Dilarang menjual dalam radius 200 (dua ratus) meter dari satuan pendidikan dan tempat bermain anak
- Dilarang menggunakan jasa situs web atau aplikasi elektronik komersial dan media sosial, kecuali situs web atau aplikasi elektronik komersial terdapat verifikasi umur
Baca juga: Jokowi Teken PP Kesehatan: Larang Jual Rokok Eceran hingga Larang Iklan Makanan Olahan Gula Tinggi
Kawasan Tanpa Rokok
Sementara itu, pada Pasal 443, Pemerintah Daerah wajib mengimplementasikan kawasan tanpa rokok di wilayahnya dengan Peraturan Daerah.
Kawasan tanpa rokok sebagaimana dimaksud terdiri dari:
- Fasilitas pelayanan kesehatan
- Tempat proses belajar mengajar
- Tempat anak bermain
- Tempat ibadah
- Angkutan umum
- Tempat kerja
- Tempat umum dan tempat lain yang ditetapkan.
Tempat Khusus Merokok
Sementara itu, penyelenggara maupun pengelola tempat-tempat tersebut wajib menyediakan tempat khusus untuk merokok.
Ketentuan tempat khusus merokok merupakan ruang terbuka, terpisah dari bangunan utama, jauh dari lalu lalang orang dan jauh dari pintu keluar masuk.
Dalam implementasi kawasan tanpa rokok, Pemerintah Pusat akan melakukan pemantauan dengan menggunakan Sistem Informasi Kesehatan yang terintegrasi dengan sistem Informasi Kesehatan Nasional.
(Tribunnews.com/Gilang Putranto)