Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

BREAKING NEWS: Eks Dirut JJC Djoko Dwiyono Divonis 3 Tahun Penjara Kasus Korupsi Tol MBZ

Djoko terbukti secara sah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dalam proyek pembangunan Tol MBZ.

Penulis: Fahmi Ramadhan
Editor: Dewi Agustina
zoom-in BREAKING NEWS: Eks Dirut JJC Djoko Dwiyono Divonis 3 Tahun Penjara Kasus Korupsi Tol MBZ
Tribunnews.com/Fahmi Ramadhan
Eks Dirut Jasamarga Jalan Layang Cikampek, Djoko Dwiyono saat jalani sidang vonis kasus korupsi Tol MBZ di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Selasa (30/7/2024). 

Tuntutan itu dilayangkan jaksa karena menilai para terdakwa terbukti melakukan tindak pidana berdasarkan Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP sebagaiamana dakwaan primair.

Persidangan kasus dugaan korupsi pembangunan Tol MBZ di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat telah memasuki babak akhir.
Persidangan kasus dugaan korupsi pembangunan Tol MBZ di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat telah memasuki babak akhir. (Istimewa)

Dalam perkara ini, para terdakwa dijerat atas perbuatan mereka yang berkongkalikong terkait pemenangan KSO dalam Lelang Jasa Konstruksi Pembangunan Jalan Tol Jakarta–Cikampek II elevated STA.9+500 – STA.47+000.

Kemudian terdakwa Djoko Dwijono yang saat itu menjabat Direktur Utama PT Jasa Marga, mengarahkan pemenang lelang pekerjaan Steel Box Girder pada perusahaan tertentu yaitu PT Bukaka Teknik Utama.

"Dengan cara mencantumkan kriteria Struktur Jembatan Girder Komposit Bukaka pada dokumen Spesifikasi Khusus yang kemudian dokumen tersebut ditetapkan Djoko Dwijono sebagai Dokumen Lelang Pembangunan Jalan Tol Jakarta–Cikampek II elevated STA.9+500 – STA.47+000," kata jaksa penuntut umum dalam dakwaannya.

Akibat perbuatan para terdakwa, jaksa mengungkapkan bahwa negara merugikan negara hingga Rp 510.085.261.485,41 (lima ratus sepuluh miliar lebih).

Selain itu, perbuatan para terdakwa juga dianggap menguntungkan dua KSO.

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas