BREAKING NEWS: Eks Dirut JJC Djoko Dwiyono Divonis 3 Tahun Penjara Kasus Korupsi Tol MBZ
Djoko terbukti secara sah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dalam proyek pembangunan Tol MBZ.
Penulis: Fahmi Ramadhan
Editor: Dewi Agustina
![BREAKING NEWS: Eks Dirut JJC Djoko Dwiyono Divonis 3 Tahun Penjara Kasus Korupsi Tol MBZ](https://asset-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/djoko-dwiyono-sidang-vonis-kasus-korupsi-tol-mbz.jpg)
Tuntutan itu dilayangkan jaksa karena menilai para terdakwa terbukti melakukan tindak pidana berdasarkan Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP sebagaiamana dakwaan primair.
![Persidangan kasus dugaan korupsi pembangunan Tol MBZ di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat telah memasuki babak akhir.](https://asset-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/babak-akhir-kasus-dugaan-korupsi-tol-mbz.jpg)
Dalam perkara ini, para terdakwa dijerat atas perbuatan mereka yang berkongkalikong terkait pemenangan KSO dalam Lelang Jasa Konstruksi Pembangunan Jalan Tol Jakarta–Cikampek II elevated STA.9+500 – STA.47+000.
Kemudian terdakwa Djoko Dwijono yang saat itu menjabat Direktur Utama PT Jasa Marga, mengarahkan pemenang lelang pekerjaan Steel Box Girder pada perusahaan tertentu yaitu PT Bukaka Teknik Utama.
"Dengan cara mencantumkan kriteria Struktur Jembatan Girder Komposit Bukaka pada dokumen Spesifikasi Khusus yang kemudian dokumen tersebut ditetapkan Djoko Dwijono sebagai Dokumen Lelang Pembangunan Jalan Tol Jakarta–Cikampek II elevated STA.9+500 – STA.47+000," kata jaksa penuntut umum dalam dakwaannya.
Akibat perbuatan para terdakwa, jaksa mengungkapkan bahwa negara merugikan negara hingga Rp 510.085.261.485,41 (lima ratus sepuluh miliar lebih).
Selain itu, perbuatan para terdakwa juga dianggap menguntungkan dua KSO.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.