KPK Geledah 65 Lokasi Terkait Kasus Wali Kota Semarang, Uang Euro hingga Jam Tangan Disita
Sejumlah barang bukti yang disita penyidik ialah dokumen APBD tahun 2023–2024, dokumen pengadaan di masing-masing dinas, dokumen berisi catatan tangan
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Acos Abdul Qodir
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di 65 lokasi dalam pengusutan kasus dugaan korupsi di lingkungan Pemkot Semarang yang menyeret Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu dkk.
Penggeledahan dilakukan sejak 17 Juli 2024 hingga 24 Juli 2024.
Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto memerinci, yang digeledah sepuluh rumah pribadi, kantor DPRD Jawa Tengah, dan tujuh kantor perusahaan swasta.
Lalu, ada 46 kantor dinas atau organisasi perangkat daerah (OPD) Pemerintah Kota Semarang dan dua kantor pihak lain.
"Kegiatan penggeledahan dilakukan di Kota Semarang, Kudus, Salatiga, dan lainnya," kata Tessa di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (30/7/2024).
Baca juga: KPK Cegah 21 Orang ke Luar Negeri terkait Kasus Suap Dana Hibah Pemprov Jatim, Ini Daftarnya
Sejumlah barang bukti yang disita penyidik ialah dokumen APBD tahun 2023–2024, dokumen pengadaan di masing-masing dinas, dokumen berisi catatan tangan.
Selain itu, penyidik juga menyit uang tunai sejumlah Rp1 miliar dan 9.650 euro (Rp170.767.126,93), beberapa barang bukti elektronik berupa ponsel dan laptop, media penyimpanan lainnya, serta puluhan unit jam tangan.
"Nanti penyidik akan mengklarifikasi kepada pihak-pihak terkait," ujat Tessa.
Tessa menambahkan, KPK telah menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) perkara dugaan korupsi ini pada 11 Juli 2024.
KPK diketahui sedang mengusut tiga kasus dugaan korupsi di lingkungan Pemkot Semarang, yaitu pengadaan barang dan jasa tahun 2023-2024; dugaan pemerasan terhadap pegawai negeri atas insentif pemungutan pajak dan retribusi daerah; serta dugaan penerimaan gratifikasi tahun 2023–2024.
KPK secara resmi mengumumkan telah menjerat empat orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi di lingkungan Pemkot Semarang.
Baca juga: KPK Jerat 4 Tersangka Kasus Dugaan Korupsi di Pemkot Semarang, SPDP Sudah Dikirim
Tessa mengatakan, surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) sudah dikirimkan kepada empat orang dimaksud.
“Pasti sudah (dikirim SPDP). Ke beberapa orang, kemarin saya menginfokan empat orang kalau enggak salah,” kata Tessa di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (23/7/2024).
Sayangnya, Tessa engga mengungkap detail identitas tersangka.
Namun, berdasarkan sumber Tribunnews.com, Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu atau akrab disapa Ita; suami Ita yang juga Ketua Komisi D DPRD Jateng, Alwin Basri; Ketua Konstruksi Nasional Indonesia (Gapensi) Kota Semarang, Martono; dan Rahmat U. Djangkar, swasta telah ditetapkan sebagai tersangka.
Mereka pun sudah dicegah bepergian ke luar negeri selama enam bulan ke depan.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.