Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KPK Terbitkan Sprindik Kasus Korupsi LPEI, 4 Orang Dicegah ke Luar Negeri, Siapa Jadi Tersangka?

KPK telah menerbitkan sprindik dalam perkara dugaan korupsi terkait pemberian fasilitas ekspor dari LPEI ke sejumlah perusahaan.

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Dewi Agustina
zoom-in KPK Terbitkan Sprindik Kasus Korupsi LPEI, 4 Orang Dicegah ke Luar Negeri, Siapa Jadi Tersangka?
Tribunnews.com/Rahmat Nugraha
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) dalam perkara dugaan korupsi terkait pemberian fasilitas ekspor dari Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) ke sejumlah perusahaan. Foto Wakil Ketua KPK Alexander Marwata. 

Mengacu pada Pasal 50 Undang-undang (UU) KPK, Ghufron meminta Kejagung untuk menghentikan pengusutan kasus tersebut.

"Berkaitan dengan konsekuensinya apa, nanti bisa dilihat juga di Pasal 50 UU KPK bahwa ketika KPK melakukan penyidikan, maka APH (Aparat Penegak Hukum) lain diharapkan (segera menghentikan)," tutur Ghufron membacakan poin Pasal 50 UU KPK.

Dalam perkara ini, KPK menemukan dugaan terjadi penyimpangan yang dilakukan komite pembiayaan di LPEI dalam penyaluran kredit ekspor.

Negara ditengarai rugi Rp 766 miliar.

KPK menduga salah satu perusahaan yang terlibat berinisial PT PE.

Perusahaan yang bergerak di distribusi bahan bakar minyak itu diduga menerima pinjaman sebesar 22 juta dolar Amerika Serikat (AS) dan Rp600 miliar pada periode 2015–2017.

BERITA TERKAIT
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas