KPK Terbitkan Sprindik Kasus Korupsi LPEI, 4 Orang Dicegah ke Luar Negeri, Siapa Jadi Tersangka?
KPK telah menerbitkan sprindik dalam perkara dugaan korupsi terkait pemberian fasilitas ekspor dari LPEI ke sejumlah perusahaan.
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Dewi Agustina
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) dalam perkara dugaan korupsi terkait pemberian fasilitas ekspor dari Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) ke sejumlah perusahaan.
Sudah ada pihak-pihak yang dimintai pertanggungjawaban secara hukum dalam kasus dimaksud.
"Sprindik sudah terbit," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata saat dikonfirmasi, Selasa (30/7/2024).
Alex mengatakan, keputusan untuk menerbitkan sprindik dalam kasus korupsi di LPEI bukan berdasarkan keputusan pimpinan KPK.
Baca juga: Kasus Kredit Macet di LPEI, Pengamat: Prioritaskan BUMN Berada di Satu Pintu
Melainkan karena tim penyidik sudah melihat kecukupan alat bukti untuk menjerat pihak-pihak yang patut dijadikan sebagai tersangka.
"Bukan kesepakatan pimpinan. Tapi berdasarkan kecukupan alat bukti, penyidik meyakini patut diduga seseorang sebagai pelaku tindak pidana. Jadi penetapan tersangka bukan karena kesepakatan. Tapi berdasarkan kecukupan alat bukti," kata Alex.
Dalam kasus ini, KPK telah mencegah empat orang bepergian ke luar negeri selama enam bulan.
Mereka adalah:
- Muhammad Pradithya, Kepala Departemen Pembiayaan 3 Divisi Pembiayaan II pada LPEI;
- Arif Setiawan, Direktur Pelaksana 4 LPEI;
- Jimmy Masrin, Presiden Direktur PT Caturkarsa Megatunggal/Komisaris Utama PT Petro Energy;
- Newin Nugroho, Direktur Utama PT Petro Energy
Diketahui, KPK mengumumkan penyidikan kasus dugaan korupsi terkait pemberian fasilitas ekspor dari LPEI ke sejumlah perusahaan, Selasa, 19 Maret 2024.
Baca juga: KPK Panggil Ik Sen Dirut PT Sakti Mait Jaya Langit terkait Kasus Korupsi di LPEI
Penyampaian itu dilakukan satu hari setelah Menteri Keuangan Sri Mulyani melaporkan kasus tersebut kepada Kejaksaan Agung (Kejagung), Senin, 18 Maret 2024.
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menerangkan, KPK menerima laporan terkait dugaan korupsi tersebut pada 10 Mei 2023.
Selanjutnya, penelaahan dilakukan hingga akhirnya KPK melakukan penyelidikan pada Februari 2024.
"Dan pada hari ini tadi, segenap dari (jajaran) penyelidikan, penyidikan, penuntutan di Kedeputian Penindakan telah memaparkan kepada pimpinan, maka pada tanggal 19 Maret 2024 ini KPK meningkatkan proses penyelidikan dari dugaan penyimpangan atau tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas kredit dari LPEI ini menjadi berstatus penyidikan," ucap Ghufron dalam jumpa pers di kantornya, Jakarta Selatan, Selasa (19/3/2024).
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.