Pemerintah Kaji Ulang Insentif Pionir untuk ASN di IKN, Siap-siap Dapat Satu Unit Apartemen
Dalam aturan baru, nantinya ASN tidak akan mendapatkan kamar apartemen dalam konsep sharing, melainkan satu pegawai satu kamar.
Penulis: Rizki Sandi Saputra
Editor: Acos Abdul Qodir
Laporan Reporter Tribunnews.com, Rizki Sandi Saputra
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Azwar Anas menyatakan, pemerintah saat ini tengah mengkaji ulang pemberian insentif pionir untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bakal berdinas di Ibu Kota Nusantara (IKN), Kalimantan.
Anas mengatakan, pemberian insentif pionir itu kemungkinan akan diubah dan akan dirumuskan ulang pemberiannya.
"Terkait dengan tunjangan ASN yang insentif untuk pindah ke IKN itu masih dirumuskan ulang. Karena ada persepsi yang berbeda dengan konsep yang lama. disesuaikan dengan konsep yang baru," kata Azwar Anas saat ditemui awak media di Kantor Kementerian PAN-RB, Jakarta, Selasa (30/7/2024).
Anas menjelaskan, pemerintah akan menawarkan penjaminan tempat tinggal untuk menarik ASN mau berdinas di IKN.
Dalam aturan baru, nantinya ASN tidak akan mendapatkan kamar apartemen dalam konsep sharing, melainkan satu pegawai satu kamar.
Hanya saja penerapan tunjangan itu diberikan dengan catatan, khususnya bagi mereka yang sudah berkeluarga.
"Arahan Presiden yang baru tidak perlu sharing (kamar). Meskipun (jabatannya) di bawah eselon 1, kalau dia sudah menikah, ya sudah satu kamar. Nah itu kan bagian dari insentif," kata dia.
Baca juga: Badai PHK Masih Berlanjut, ASPEK Sebut Sektor-sektor yang Bakal Terkena
Penjaminan tunjangan tempat tinggal itu diberikan pemerintah kata Anas, guna memberikan ketenangan dan kenyamanan bagi ASN.
Sehingga kata dia, tidak ada pikiran atau keinginan bagi setiap ASN pulang ke kampung asal setiap bulannya.
"Karena kalau sharing nanti dengan keluarga, pasti ingin pulang nih. Akhir pekan, sebulan sekali. Tapi kalau memang dia sudah berkeluarga, maka satu apartemen, satu ASN dengan keluarganya, dia akan lebih tenang dan dia bisa lebih damai," kata dia.
Hanya saja penerapan tunjangan itu belum diketahui kapan akan disepakati, sebab, hingga kini kata Anas, pemerintah masih melakukan pengkajian lebih dalam.
Dirinya hanya bisa memastikan kalau ASN yang pindah dinas ke IKN akan tetap mendapatkan insentif atau fasilitas tersebut. Tetapi, terkait fasilitas lain, Anas menyatakan masih dalam pembahasan.
"Dapat (insentif), dapat," tandas dia.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.