Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Sahroni Marah Ronald Tannur Divonis Bebas, padahal Aniaya Pacar hingga Tewas: Sakit Itu Hakimnya

DPR RI mengaku marah dengan keputusan hakim PN Surabaya yang membebaskan Ronald Tannur, padahal sudah menganiaya kekasinya hingga meninggal dunia.

Penulis: Rifqah
Editor: Febri Prasetyo
zoom-in Sahroni Marah Ronald Tannur Divonis Bebas, padahal Aniaya Pacar hingga Tewas: Sakit Itu Hakimnya
Tribunnews.com/ Rizki Sandi Saputra
Bendahara Umum DPP NasDem Ahmad Sahroni di Akademi Bela Negara NasDem, Jakarta, Minggu (23/6/2024). DPR RI mengaku marah dengan keputusan hakim PN Surabaya yang membebaskan Ronald Tannur, padahal sudah menganiaya kekasinya hingga meninggal dunia. 

Kepada keluarga Dini, Sahroni pun meminta agar mereka bisa bersabar menghadapi kasus ini. 

Sahorni memastikan Komisi III akan turun tangan untuk keadilan Dini dan hukuman berat bagi tersangka yang terbukti nantinya.

“Untuk keluarga almarhum, jangan khawatir, di Komisi III ini udah muka singa semua. Kita minta LPSK (Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban) untuk berikan perlindungan kepada keluarga korban. Jadi kami akan kawal kasus ini hingga terang benderang."

"Sampai kami bisa pastikan korban mendapat keadilan, dan pelaku yang terbukti akan bertanggungjawab dengan mendapat hukuman berat."

"Tidak ada yang bisa main-main terhadap hukum di negeri ini. Dan enggak susah kok melihat bukti-buktinya, sudah jelas semua,” ucap Sahroni.

3 Hakim yang Vonis Bebas Ronald Tannur Didesak Dipecat, In kata PN Surabaya

Tiga hakim yang memutuskan vonis bebas kepada Ronlad Tannur didesak untuk dipecat atau setidaknya dinonaktifkan dari jabatannya.

PN Surabaya melalui humasnya, Alex Adam, menanggapi berbagai protes soal putusan bebas Ronald Tannur itu, terutama soal tiga hakim yang memutus.

Berita Rekomendasi

Alex mengatakan pihak PN Surabaya tidak memiliki kewenangan untuk mengerjakan tuntutan masyarakat, termasuk tuntutan agar tiga hakim itu diperiksa hingga dipecat.

Sebab, yang bisa melakukan pemeriksaan dan pencopotan itu adalah MA atau Perngadilan Tinggi.

"Yang bisa melakukan pemeriksaan adalah Mahkamah Agung ataupun Pengadilan Tinggi. Pengadilan Tinggi pun harus mendapat delegasi dari Bawas (Badan Pengawas) Mahkamah Agung," ujarnya, Senin (29/7/2024).

Saat ini, diketahui bahwa lembaga negara selain kejaksaan yang ikut memprotes putusan adalah Komisi Yudisial (KY).

Mengenai hal ini, KY melalui juru bicaranya, Multi Fajar Nur Dewata, menyatakan akan melakukan investigasi, karena mereka memiliki hak-hak inisiatif jika merasa ada putusan yang janggal.

Ditambah lagi, Dimas Yemahura, pengacara korban juga mendatangi kantor KY di Jakarta, pada Senin, untuk membuat laporan.

Hal tersebut semakin memperkuat KY untuk melakukan investigasi, karena memiliki dua dasar untuk menyelidiki putusan bebas Ronald Tannur tersebut, yakni hak inisiatif dan laporan.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas