Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Yakin Kasus Vina Cirebon Bukan Kecelakaan, Hotman Paris: Di Mata Hukum yang Diakui Visum

Pengacara Hotman Paris meyakini bahwa kasus Vina dan Eky di Cirebon, Jawa Barat pada 2016 silam merupakan pembunuhan, bukan kecelakaan.

Penulis: Muhamad Deni Setiawan
Editor: Bobby Wiratama
zoom-in Yakin Kasus Vina Cirebon Bukan Kecelakaan, Hotman Paris: Di Mata Hukum yang Diakui Visum
YouTube Kompas TV
Pengacara Hotman Paris meyakini bahwa kasus Vina dan Eky di Cirebon, Jawa Barat pada 2016 silam merupakan pembunuhan, bukan kecelakaan. 

Salah satunya ialah Jogi Nainggolan, kuasa hukum yang mendampingi lima terpidana kasus Vina Cirebon pada 2016.

Dalam kesaksiannya, Jogi meyakini perkara ini adalah kecelakaan, bukan pembunuhan sesuai putusan pengadilan pada 2016.

"Kalau kami mendengar dari terpidana, itu murni lakalantas (kecelakaan lalu lintas) tunggal. Itu juga disampaikan saksi dari kepolisian yang melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP),” ungkapnya dalam sidang.

Jogi mengaku heran karena polisi kemudian menyatakan kasus itu pembunuhan dan menangkap pelakunya. 

"Secara konsisten saya mengatakan ini bukan kasus pembunuhan dan pemerkosaan. Itu adalah kasus kecelakaan murni dari keterangan anggota kepolisian."

"Janganlah orang lain dijadikan korban dalam suatu permainan," ucapnya.

Menurutnya, ada banyak kejanggalan dalam kasus Vina ini.

Berita Rekomendasi

Apalagi, pelaku terpidana yang menjadi kliennya mengaku bukanlah anggota geng motor dan tidak mengenal Vina dan Eky.

"Sedangkan klien kami bukan merupakan bagian dari genk motor di Cirebon. Mereka hanya kuli bangunan," tuturnya.

Menurut Jogi, pihaknya tak menemukan korelasi atau bukti yang kuat atas pergeseran kasus kecelakaan ke pembunuhan ini. 

Bambu dan batu yang disebut sebagai alat bukti pembunuhan dalam persidangan lalu, katanya juga tak ada kaitannya. 

Pasalnya, barang itu masih utuh dan bersih tak ada bekas darah korban. 

"Terus mau dikait-kaitkan (dengan pembunuhan), enggak nyambung. Terus dipukul di bagian mana?” ujarnya.

10 Novum Saka Tatal

Diberitakan sebelumnya, tim kuasa hukum Saka Tatal mengajukan 10 novum dalam sidang PK.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas