Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Yakin Kasus Vina Cirebon Bukan Kecelakaan, Hotman Paris: Di Mata Hukum yang Diakui Visum

Pengacara Hotman Paris meyakini bahwa kasus Vina dan Eky di Cirebon, Jawa Barat pada 2016 silam merupakan pembunuhan, bukan kecelakaan.

Penulis: Muhamad Deni Setiawan
Editor: Bobby Wiratama
zoom-in Yakin Kasus Vina Cirebon Bukan Kecelakaan, Hotman Paris: Di Mata Hukum yang Diakui Visum
YouTube Kompas TV
Pengacara Hotman Paris meyakini bahwa kasus Vina dan Eky di Cirebon, Jawa Barat pada 2016 silam merupakan pembunuhan, bukan kecelakaan. 

Salah satu kuasa hukum Saka Tatal, Titin Prialianti, menyebut novum itu bakal dijadikan bukti baru untuk mengembalikan nama baik kliennya.

"Novum yang kami telah sampaikan dan berikan di sidang perdana PK Saka Tatal kemarin jumlahnya ada 10," ujar Titin saat diwawancarai media, Kamis (25/7/2024), dikutip dari TribunJabar.id.

Novum pertama hingga ketiga menggambarkan kondisi korban saat berada di rumah sakit.

"Secara visual, novum ini menunjukkan apakah kondisi korban parah, apakah benar ada penusukan, dan apakah benar ada luka tusuk."

"Ini semua tergambar dalam novum pertama hingga ketiga," ucap Titin.

Novum keempat menunjukkan adanya visual baut yang tertinggal di tiang PJU Jembatan Talun, yang kemudian dihubungkan dengan novum kelima tentang kerusakan motor milik Eky.

"Artinya, dengan adanya daging yang tertinggal di baut jembatan dan kerusakan motor Eky, ini selaras dengan peristiwa yang terjadi di sana," jelasnya.

BERITA TERKAIT

Novum keenam adalah beberapa pengakuan dari Liga Akbar. Sedangkan novum ketujuh berupa file rekaman keterangan dari Kapolri yang diserahkan dalam bentuk flashdisk.

Novum kedelapan mencakup file keterangan dari Dedi Mulyadi yang berisi wawancaranya dengan orang-orang terkait dan diunggah di YouTube.

Selanjutnya, novum kesembilan adalah pengakuan Saka Tatal yang disampaikan dalam sebuah program televisi swasta.

"Saka menyatakan bahwa selain penganiayaan di Polres Cirebon Kota, juga terjadi di Polda Jabar," kata Titin.

Novum kesepuluh atau terakhir adalah penghapusan 2 Daftar Pencarian Orang (DPO) oleh Polda Jabar.

"Selain novum-novum itu, ada juga argumen-argumen hukum yang berkaitan dengan kekhilafan majelis hakim yang tertuang dalam memori PK, karena itu pasti tidak bisa diabaikan," ujarnya.

Sebagian artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul: Daftar 10 Novum yang Diungkap Kuasa Hukum Saka Tatal di Sidang PK Pertama, Berikut Penjelasannya.

(Tribunnews.com/Deni/Milani)(TribunJabar.id/Eki Yulianto)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas