Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Yakin Kasus Vina Cirebon Bukan Kecelakaan, Hotman Paris: Di Mata Hukum yang Diakui Visum

Pengacara Hotman Paris meyakini bahwa kasus Vina dan Eky di Cirebon, Jawa Barat pada 2016 silam merupakan pembunuhan, bukan kecelakaan.

Penulis: Muhamad Deni Setiawan
Editor: Bobby Wiratama
zoom-in Yakin Kasus Vina Cirebon Bukan Kecelakaan, Hotman Paris: Di Mata Hukum yang Diakui Visum
YouTube Kompas TV
Pengacara Hotman Paris meyakini bahwa kasus Vina dan Eky di Cirebon, Jawa Barat pada 2016 silam merupakan pembunuhan, bukan kecelakaan. 

TRIBUNNEWS.COM - Pengacara Hotman Paris meyakini bahwa kasus Vina dan Eky di Cirebon, Jawa Barat pada 2016 silam merupakan pembunuhan, bukan kecelakaan.

Hal ini disampaikan Hotman Paris bersama keluarga Vina dan ayah Eky, Iptu Rudiana, di Cirebon, Selasa (30/7/2024).

Pada kesempatan itu, Hotman menyinggung soal novum atau bukti baru yang diajukan oleh mantan terpidana kasus Vina, Saka Tatal, dalam sidang Peninjauan Kembali (PK) yang saat ini tengah bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Cirebon.

Adapun tim kuasa hukum Saka Tatal meyakini bahwa kasus yang menimpa Vina dan Eky adalah kecelakaan, bukan pembunuhan.

Merespons hal tersebut, Hotman menyatakan di mata hukum yang diakui itu adalah hasil visum atau autopsi.

Dalam hasil visum, ucapnya, mereka meninggal karena benda tumpul yang tak memiliki ciri khas orang kecelakaan.

"Di mata hukum yang diakui itu adalah visum atau autopsi. Disebutkan di sini meninggalnya karena benda tumpul, patah tulang di mana-mana. Yang benar-benar bukan ciri khas orang kecelakaan lalu lintas," ucap Hotman dalam konferensi pers di Cirebon, Selasa, dilansir YouTube Kompas TV.

BERITA TERKAIT

Hotman berpendapat, bukti foto yang dibawa oleh tim hukum Saka Tatal justru mematahkan PK yang mereka ajukan.

"Karena justru bukti foto mereka itulah justru harusnya mematahkan dia punya PK sendiri."

"Karena justru bukti foto itulah membuktikan bahwa itu bukan kecelakaan."

"Mana ada kecelakaan serusak ini tulangnya bersih habis enggak ada sama sekali kegores aspal dan sebagainya," ungkapnya.

Baca juga: Kakak Vina Tak Terima Kasus Kematian Adiknya Disebut Kecelakaan, Ungkap Kondisi Jasad Terakhir Kali

Ia menekankan keluarga Vina dan kuasa hukumnya tetap berpegang pada putusan pengadilan bahwa kasus itu adalah pembunuhan.

"Keluarga Vina dan kami kuasa hukumnya tetap berpegangan pada keputusan itu bahwa yang terjadi adalah penganiayaan yang mengakibatkan matinya orang, atau pembunuhan berencana dan juga pemerkosaan," tuturnya.

Sementara itu, pada sidang PK yang digelar di PN Cirebon pada Selasa hari ini, pihak kuasa hukum Saka Tatal membawa sembilan saksi.

Salah satunya ialah Jogi Nainggolan, kuasa hukum yang mendampingi lima terpidana kasus Vina Cirebon pada 2016.

Dalam kesaksiannya, Jogi meyakini perkara ini adalah kecelakaan, bukan pembunuhan sesuai putusan pengadilan pada 2016.

"Kalau kami mendengar dari terpidana, itu murni lakalantas (kecelakaan lalu lintas) tunggal. Itu juga disampaikan saksi dari kepolisian yang melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP),” ungkapnya dalam sidang.

Jogi mengaku heran karena polisi kemudian menyatakan kasus itu pembunuhan dan menangkap pelakunya. 

"Secara konsisten saya mengatakan ini bukan kasus pembunuhan dan pemerkosaan. Itu adalah kasus kecelakaan murni dari keterangan anggota kepolisian."

"Janganlah orang lain dijadikan korban dalam suatu permainan," ucapnya.

Menurutnya, ada banyak kejanggalan dalam kasus Vina ini.

Apalagi, pelaku terpidana yang menjadi kliennya mengaku bukanlah anggota geng motor dan tidak mengenal Vina dan Eky.

"Sedangkan klien kami bukan merupakan bagian dari genk motor di Cirebon. Mereka hanya kuli bangunan," tuturnya.

Menurut Jogi, pihaknya tak menemukan korelasi atau bukti yang kuat atas pergeseran kasus kecelakaan ke pembunuhan ini. 

Bambu dan batu yang disebut sebagai alat bukti pembunuhan dalam persidangan lalu, katanya juga tak ada kaitannya. 

Pasalnya, barang itu masih utuh dan bersih tak ada bekas darah korban. 

"Terus mau dikait-kaitkan (dengan pembunuhan), enggak nyambung. Terus dipukul di bagian mana?” ujarnya.

10 Novum Saka Tatal

Diberitakan sebelumnya, tim kuasa hukum Saka Tatal mengajukan 10 novum dalam sidang PK.

Salah satu kuasa hukum Saka Tatal, Titin Prialianti, menyebut novum itu bakal dijadikan bukti baru untuk mengembalikan nama baik kliennya.

"Novum yang kami telah sampaikan dan berikan di sidang perdana PK Saka Tatal kemarin jumlahnya ada 10," ujar Titin saat diwawancarai media, Kamis (25/7/2024), dikutip dari TribunJabar.id.

Novum pertama hingga ketiga menggambarkan kondisi korban saat berada di rumah sakit.

"Secara visual, novum ini menunjukkan apakah kondisi korban parah, apakah benar ada penusukan, dan apakah benar ada luka tusuk."

"Ini semua tergambar dalam novum pertama hingga ketiga," ucap Titin.

Novum keempat menunjukkan adanya visual baut yang tertinggal di tiang PJU Jembatan Talun, yang kemudian dihubungkan dengan novum kelima tentang kerusakan motor milik Eky.

"Artinya, dengan adanya daging yang tertinggal di baut jembatan dan kerusakan motor Eky, ini selaras dengan peristiwa yang terjadi di sana," jelasnya.

Novum keenam adalah beberapa pengakuan dari Liga Akbar. Sedangkan novum ketujuh berupa file rekaman keterangan dari Kapolri yang diserahkan dalam bentuk flashdisk.

Novum kedelapan mencakup file keterangan dari Dedi Mulyadi yang berisi wawancaranya dengan orang-orang terkait dan diunggah di YouTube.

Selanjutnya, novum kesembilan adalah pengakuan Saka Tatal yang disampaikan dalam sebuah program televisi swasta.

"Saka menyatakan bahwa selain penganiayaan di Polres Cirebon Kota, juga terjadi di Polda Jabar," kata Titin.

Novum kesepuluh atau terakhir adalah penghapusan 2 Daftar Pencarian Orang (DPO) oleh Polda Jabar.

"Selain novum-novum itu, ada juga argumen-argumen hukum yang berkaitan dengan kekhilafan majelis hakim yang tertuang dalam memori PK, karena itu pasti tidak bisa diabaikan," ujarnya.

Sebagian artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul: Daftar 10 Novum yang Diungkap Kuasa Hukum Saka Tatal di Sidang PK Pertama, Berikut Penjelasannya.

(Tribunnews.com/Deni/Milani)(TribunJabar.id/Eki Yulianto)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas