Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Beda Pendapat Kubu Saka Tatal dan Rudiana soal Penyebab Kematian Vina-Eky, Ini Kata Eks Kabareskrim

Terdapat perbedaan pendapat soal penyebab kematian Vina dan Eky di Cirebon, Jawa Barat pada 2016 silam. Begini respons eks Kabareskrim.

Penulis: Muhamad Deni Setiawan
Editor: Suci BangunDS
zoom-in Beda Pendapat Kubu Saka Tatal dan Rudiana soal Penyebab Kematian Vina-Eky, Ini Kata Eks Kabareskrim
Kolase Tribunnews
Foto Vina dan Eky semasa hidup. Terdapat perbedaan pendapat soal penyebab kematian Vina dan Eky di Cirebon, Jawa Barat pada 2016 silam. Begini respons eks Kabareskrim, Komjen (Purn) Arief Sulistyanto. 

TRIBUNNEWS.COM - Terdapat perbedaan pendapat soal penyebab kematian Vina dan Eky di Cirebon, Jawa Barat pada 2016 silam.

Kubu mantan terpidana kasus Vina dan Eky, Saka Tatal, meyakini Vina dan Eky tewas karena kecelakaan.

Sementara itu, ayah Eky, Iptu Rudiana dan keluarga Vina membantah pernyataan kubu Saka Tatal.

Mereka meyakini, keduanya meninggal dunia karena pembunuhan.

Merespons perbedaan pendapat ini, saat ditanya soal penyebab kematian Vina dan Eky, eks Kabareskrim, Komjen (Purn) Arief Sulistyanto, menyebut dirinya tak bisa berasumsi.

"Untuk menjawab ini saya tidak bisa berasumsi, berandai-andai. Dasar untuk menyebutkan penyebab kematian itu adalah visum et repertum di mana kedua korban ini sudah dilakukan visum et repertum dengan bongkar mayat," ucap Arief dalam acara Kompas Petang dilansir YouTube Kompas TV, Rabu (31/7/2024).

Arief kemudian membacakan hasil pemeriksaan yang dilakukan terhadap mayat Vina dan Eky.

Berita Rekomendasi

"Perihal hasil pembongkaran makam, pemeriksaan mayat atas nama Vina, penyebab kematian adalah trauma tumpul pada kepala yang ditandai patah tulang atap tengkorak dan tulang rahang bawah, trauma tumpul pada paha kanan dan tungkai bawah kanan yang ditandai luka terbuka pada tungkai bawah kanan, patah tulang paha kanan dan patah tulang kering yang dapat mengakibatkan perdarahan yang secara bersama-sama maupun masing-masing dapat mengakibatkan kematian. Luka-luka lainnya ada beberapa luka."

"Kemudian pada Eky. Pada Eky trauma tumpul pada kepala berupa patah tulang atap tengkorak bagian depan dan belakang, patah tulang dasar tengkorak, patah tulang rahang atas, patah tulang rahang bawah yang dapat menyebabkan kematian," ungkapnya.

Hasil pemeriksaan itu, ucap Arief, adalah sebuah fakta hukum yang harus dijadikan dasar oleh penyidik.

Dari luka-luka yang disebutkan dalam visum, Vina dan Eky mengalami luka tumpul karena benturan atau karena dipukul.

Baca juga: Kronologi Penangkapan Terpidana Kasus Vina Versi Iptu Rudiana, Bantah Ada Penyiksaan 

"Nah, dari fakta hukum ini karena sudah dalam dituangkan dalam visum et repertum dan dijelaskan oleh ahli yang melakukan autopsi, maka ini adalah sebuah fakta hukum yang harusnya dijadikan dasar oleh penyidik."

"Dari luka-luka yang disebutkan dalam visum itu tadi ada luka tumpul, luka tumpulnya karena benturan atau karena dipukul," tuturnya.

Ia menyebut, dalam proses persidangan tentu sudah dilakukan proses pemeriksaan dan lain sebagainya sehingga dahulu hakim menyatakan bahwa kasus Vina dan Eky adalah pembunuhan.

Namun, jika putusan itu pada kemudian hari diragukan, terang Arief, maka kasus ini harus dikaji kembali.

"Dalam proses persidangan ini kan tentunya sudah dilakukan pemeriksaan, lakukan konfirmasi, dan lain sebagainya sehingga berjalan proses dari proses penyidikan, proses pemeriksaan di kejaksaan penuntutan, sampai dengan proses di sidang pengadilan yang secara terbuka, akhirnya ada keputusan hakim yang mengatakan ini," tutur Arief.

"Kalau ternyata sekarang ada pertanyaan, ada keraguan, dan lain sebagainya, maka ini sebenarnya harus dikaji kembali bukan hanya dari proses penyidikannya saja karena kita kan mengenal diferensiasi fungsional. Penyidikan, penuntutan, dan peradilan yang masing-masing dipisahkan."

"Supaya tujuannya adalah melakukan check and balances sehingga ketika penyidikan ini enggak benar, yo, Pak Jaksa jangan diteruskan dong. Pak Hakim harus bisa menemukan dong dalam sidang yang terbuka itu sehingga tidak akan terjadi proses peradilan yang menimbulkan gaduh seperti ini," ujarnya.

Bantahan Pihak Rudiana dan Keluarga Vina

Diberitakan sebelumnya, kuasa hukum keluarga Vina, Hotman Paris, meyakini kasus Vina dan Eky di Cirebon, Jawa Barat pada 2016 silam merupakan pembunuhan, bukan kecelakaan.

Hal ini disampaikan Hotman Paris bersama keluarga Vina dan ayah Eky, Iptu Rudiana, di Cirebon, Selasa (30/7/2024).

Pada kesempatan itu, Hotman menyinggung soal novum atau bukti baru yang diajukan oleh mantan terpidana kasus Vina, Saka Tatal, dalam sidang Peninjauan Kembali (PK) yang saat ini tengah bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Cirebon.

Adapun tim kuasa hukum Saka Tatal meyakini, kasus yang menimpa Vina dan Eky adalah kecelakaan, bukan pembunuhan.

Baca juga: VIDEO Klarifikasi Iptu Rudiana soal Kasus Narkoba hingga Lindungi Cucu Jenderal di Balik Kasus Vina

Merespons hal tersebut, Hotman menyatakan di mata hukum yang diakui itu adalah hasil visum atau autopsi.

Dalam hasil visum, ucapnya, mereka meninggal karena benda tumpul yang tak memiliki ciri khas orang kecelakaan.

"Di mata hukum yang diakui itu adalah visum atau autopsi. Disebutkan di sini meninggalnya karena benda tumpul, patah tulang di mana-mana. Yang benar-benar bukan ciri khas orang kecelakaan lalu lintas," ucap Hotman dalam konferensi pers di Cirebon, Selasa.

Hotman berpendapat, bukti foto yang dibawa oleh tim hukum Saka Tatal justru mematahkan PK yang mereka ajukan.

"Karena justru bukti foto mereka itulah justru harusnya mematahkan dia punya PK sendiri."

"Karena justru bukti foto itulah membuktikan bahwa itu bukan kecelakaan."

"Mana ada kecelakaan serusak ini tulangnya bersih habis enggak ada sama sekali kegores aspal dan sebagainya," ungkapnya.

Ia menekankan, keluarga Vina dan kuasa hukum tetap berpegang pada putusan pengadilan bahwa kasus itu adalah pembunuhan.

"Keluarga Vina dan kami kuasa hukumnya tetap berpegangan pada keputusan itu bahwa yang terjadi adalah penganiayaan yang mengakibatkan matinya orang, atau pembunuhan berencana dan juga pemerkosaan," tuturnya.

(Tribunnews.com/Deni)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas