Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Ganjar Pranowo: Kasus Palti Hutabarat Jadi Pelajaran, Kita Butuh Peradilan Bebas Tak Memihak

Ketua DPP PDIP Ganjar Pranowo berharap agar kasus Palti Hutabarat menjadi pembelajaran bagi semua pihak khususnya peradilan di Indonesia.

Penulis: Fersianus Waku
Editor: Wahyu Aji
zoom-in Ganjar Pranowo: Kasus Palti Hutabarat Jadi Pelajaran, Kita Butuh Peradilan Bebas Tak Memihak
Istimewa
Ganjar Pranowo seusai menghadiri sidang pledoi Palti Hutabarat di PN Kisaran, Sumatera Utara, Selasa (30/7/2024).  

Laporan Wartawan Tribunnews.com,  Fersianus Waku

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua DPP PDI Perjuangan (PDIP) Ganjar Pranowo berharap agar kasus Palti Hutabarat menjadi pembelajaran bagi semua pihak khususnya peradilan di Indonesia.

Hal ini disampaikan Ganjar seusai menghadiri sidang pledoi Palti Hutabarat di PN Kisaran, Sumatera Utara, Selasa (30/7/2024). 

Dia berharap, peradilan harus bebas, tidak boleh memihak dan tidak membuat masyarakat ketakutan menyampaikan kritiknya.

"Mudah mudahan ini jadi pembelajaran semuanya, bahwa kita butuh peradilan yang bebas, tidak memihak dan tidak membuat masyarakat takut," kata Ganjar di lokasi.

Menurut Ganjar, dalam fakta persidangan menunjukkan Palti bukanlah pengunggah pertama rekaman pembicaraan yang bernarasi Forkopimda di Batu Bara mendukung pasangan Prabowo Subianto - Gibran Rakabuming Raka di Pilpres 2024.

"Intinya yang disampaikan tadi, Palti bukanlah pengunggah pertama. Dia sial saja karena hanya orang kecil," ujarnya.

BERITA TERKAIT

Dia menegaskan, pengadilan seharusnya terbuka dan mau melakukan tracing siapa pengunggah pertama video rekaman itu. 

Ganjar pun mendorong agar pengadilan melakukan uji forensik atas rekaman suara yang beredar. 

"Saya berharap proses ini diikuti uji forensik. Itu suara siapa. Kalau itu dilakukan, maka pasti akan terbongkar," ucapnya.

Dalam pledoinya, Palti meminta majelis hakim memberikan hukuman seadil-adilnya dan seringan-ringannya. 

Dia menyebut, kasus ini akan dijadikannya sebagai pembelajaran agar lebih bijak dalam bermedia sosial.

"Tidak ada yang kebetulan kenapa Tuhan mengirim saya ke Lapas. Saya yakin dan percaya Tuhan punya maksud dan tujuan, mengajarkan saya untuk lebih bijak lagi dalam bermedia sosial," ucap Palti.

"Saya meminta pertimbangan dan kemurahan hati dari majelis hakim yang mulia untuk memberi vonis seringan-ringannya. Saya berharap segera bebas dan bisa berkumpul kembali bersama anak dan istri saya," sambungnya.

Adapun, dalam kasus ini Palti dituntut hukuman delapan bulan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum. 

Dia dinyatakan terbukti melanggar Pasal 45 ayat 4 Jo Pasal 27 A UU nomor 1 tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik.

Baca juga: Hadiri Sidang Pledoi Palti Hutabarat, Ganjar Pranowo Singgung Persahabatan dan Nilai Kemanusiaan

Sukarelawan Ganjar-Mahfud itu dianggap menyebar berita bohong ke media sosialnya terkait rekaman pembicaraan yang bernarasi Forkopimda di Batu Bara mendukung Paslon 02, Prabowo-Gibran.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas