Ikuti Tes Tertulis Seleksi Capim KPK, Johan Budi: Saya Ingin Berantas Korupsi Secara Langsung
Anggota DPR Fraksi PDI Perjuangan, Johan Budi, menegaskan keinginannya memberantas korupsi secara langsung.
Penulis: Ibriza Fasti Ifhami
Editor: Malvyandie Haryadi
Laporan wartawan Tribunnews, Ibriza Fasti Ifhami
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota DPR Fraksi PDI Perjuangan, Johan Budi, menegaskan keinginannya memberantas korupsi secara langsung.
Hal itu disampaikan Johan, usai menjalani tes tertulis seleksi calon pimpinan (capim) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), di Gedung Pusat Pengembangan Kompetensi ASN Kemensetneg, di Jakarta, Rabu (31/7/2024).
"Kalau ditanya kenapa saya daftar KPK, ya seperti saya pernah sampaikan, saya ingin ikut kembali memberantas korupsi secara langsung," kata Johan, kepada wartawan di lokasi.
Selain itu, kata Johan, ia menyoroti dukungan publik terhadap KPK mulai luntur. Hal itu juga menurutnya yang menjadi alasan untuk ikut seleksi capim KPK.
Terkait tes tertulis yang dijalaninya, Johan menyampaikan, total ada enam soal yang harus dijawabnya. Dimana, soal-soal tersebut berisi pertanyaan terkait seperti apa KPK ke depannya.
"Ya saya mengalir saja, karena pertanyaan-pertanhaan itu saya jawab berdasarkan apa yang pernah saya alami ketika saya di KPK," ungkap mantan Deputi KPK itu.
Lebih lanjut, ia mengatakan, hal yang perlu disoroti terkait pertanyaan-pertanyaan dalam tes tertulis seleksi capim lembaga antirasuah itu bukan soal mudah atau susah menjawabnya. Melainkan, bagaimana pendapat peserta seleksi jika nantinya terpilih menjadi pimpinan KPK.
"Pasti semua orang punya jawaban masing-masing," ucapnya.
Sebelumnya, Ketua DPP PDIP Djarot Saiful Hidayat mengatakan, Johan Budi sudah menyampaikan permohonan pengunduran diri dari partainya setelah dinyatakan lolos seleksi administrasi calon pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Pak Johan Budi sudah melaporkan pengunduran diri," kata Djarot di kantor DPP PDIP, Jalan Diponegoro, Menteng, Jakarta, Sabtu (27/7/2024).
Djarot menyebut, PDIP tak keberatan dengan pengunduran diri dari Johan Budi. Sebab komisioner KPK tak diperbolehkan menjadi anggota partai politik (parpol).
"Karena untuk menjadi komisioner KPK itu tidak boleh menjadi anggota partai politik atau kader partai politik, termasuk juga pengunduran diri sebagai anggota DPR RI," ujarnya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.