KPU Batal Tetapkan Perolehan Kursi dan Calon Terpilih Anggota DPR/DPD Pemilu 2024
Hari ini KPU telah menjadwalkan rapat pleno dalam hal penetapan perolehan kursi dan caleg terpilih Pemilu 2024.
Penulis: Mario Christian Sumampow
Editor: Acos Abdul Qodir
Laporan Wartawan Tribunnews, Mario Christian Sumampow
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI batal menetapkan perolehan kursi dan calon terpilih Anggota DPR dan DPD RI Pemilu 2024.
Anggota KPU RI Idham Holik mengatakan, batalnya penetapan ini lantaran ada partai politik peserta pemilu yang mengajukan gugatan perselisihan hasil pemilu (PHPU) ke Mahkamah Konstitusi (MK).
“Dikarenakan tadi siang sekitar jam 10-an, tanggal 31 juli, kami mendapatkan informasi, bahwa MK menerima PHPU yang baru dari salah satu parpol,” kata Idham di kantor KPU RI, Jakarta, Rabu (31/7/2024).
“Maka, dengan itu rencana kami menetapkan belum bisa kami lanjutkan,” sambung Idham.
Hari ini KPU telah menjadwalkan rapat pleno dalam hal penetapan perolehan kursi dan caleg terpilih Pemilu 2024.
Namun, mengingat adanya informasi terbaru dari MK ihwal gugatan PHPU, KPU pun membatalkan rapat pleno itu.
“Implikasinya, ketentuan Pasal 415 UU 7/2017 tidak dapat dilaksanakan, yang mana pasal tersebut mengatur tentang formula perolehan kursi parpol dan calon terpilih,” jelas Idham.
Baca juga: KPU Tetapkan Perubahan Hasil Pileg 2024 Pasca-Sengketa di MK: PDIP Tetap Juara
Permohonan itu dimohonkan oleh Partai Demokrat untuk dapil Banten dan Partai NasDem untuk dapil DKI Jakarta.
Permohonan tersebut telah teregistrasi di MK, pada pukul 10.15 WIB untuk Partai Demokrat dan pukul 13.36 WIB untuk Partai NasDem.
Hal itu juga telah dikonfirmasikan oleh Juru Bicara (jubir) MK, Fajar Laksono.
"Ya, ditindaklanjuti sebagai perkara baru, karena SK Penetapan Perolehan Suara juga baru,” ujarnya saat dikonfirmasi.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.