Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KPU Yakin Gugatan Hasil Pileg di MK Tak Ganggu Pendaftaran Calon Kepala Daerah 2024

Sejumlah partai politik (parpol) masih menggugat hasil pemilihan legislatif (Pileg) Pemilu 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Adi Suhendi
zoom-in KPU Yakin Gugatan Hasil Pileg di MK Tak Ganggu Pendaftaran Calon Kepala Daerah 2024
Tribunnews.com/ Mario Christian Sumampow
Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin di Kantor KPU RI, Jakarta, Jumat (19/7/2024). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sejumlah partai politik (parpol) masih menggugat hasil pemilihan legislatif (Pileg) Pemilu 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Padahal, pendaftaran calon kepala daerah (cakada) sudah mulai dibuka pada 27-29 Agustus 2024.

Ketua KPU RI, Mochammad Afifuddin mengatakan pihaknya enggan berandai-andai adanya gugatan hasil pileg berdampak dengan tertundanya pelaksanaan Pilkada Serentak 2024.

"Kita enggak bisa berandai-andai di Mahkamah Konstitusinya kita lihat saja apakah perkaranya berlanjut atau tidak kan juga sangat menentukan," kata Afifuddin dalam rapat pleno KPU terbuka penetapan perolehan kursi dan calon terpilih anggota DPR RI dan DPD RI di Kantor KPU, Jakarta, Rabu (31/7/2024).

Ia pun menunggu gugatan hasil pileg yang masih didaftarkan di Mahkamah Konstitusi (MK).

Menurutnya, MK pastinya memiliki pertimbangan mengenai tenggat waktu pendafataran calon kepala daerah di Pilkada Serentak 2024.

Baca juga: KPU Siap Gelar Pilkada Serentak 2024: PKPU Dana Kampanye hingga Logistik Sedang Disusun

Berita Rekomendasi

"Jadi kita ikutin dulu proses di MK. Kita menghormati, sebagaimana yang tadi disampaikan soal waktu dan-lain tentu MK punya pertimbangan-pertimbangan dan kita akan hormati semuanya," ungkapnya.

Sementara itu, Komisioner KPU, Idham Holik meyakini MK sudah mengetahui mengenai tenggat waktu pendaftaran cakada yang mulai dibuka pada 27-29 Agustus 2024.

Baca juga: AHY Kembali Serahkan Rekomendasi Paslon di Pilkada Serentak 2024 Sore Ini

"Selama tiga hari, KPU di daerah termasuk KPU DKI Jakarta itu akan menerima pendaftaran bakal pasangan calon peserta Pilkada DKI Jakarta dan begitu juga ditempat lainnya. Kami sangat yakin hal tersebut akan jadi pertimbangan khusus MK, tapi tentunya karena ini merupakan kewenangan penuh MK, kita ikuti prosesnya," pungkasnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas