Kuasa Hukum Saka Tatal Yakin Penyebab Kematian Vina dan Eky karena Kecelakaan, Hotman Paris Bantah
Kuasa Hukum Saka Tatal berkeyakinan bahwa kasus kematian Vina dan Eky di Cirebon pada 2016 silam disebabkan karena kecelakaan, bukan pembunuhan.
Penulis: Rifqah
Editor: Garudea Prabawati
TRIBUNNEWS.COM - Sidang Peninjauan Kembali (PK) Saka Tatal yang dilaksanakan pada Selasa (30/7/2024) diklaim semakin memperjelas bahwa kematian Vina dan Eky di Cirebon pada 2016 silam disebabkan karena kecelakaan.
Pernyataan tersebut datang dari Tim Kuasa Hukum Saka Tatal setelah mereka menghadirkan delapan saksi fakta dalam sidang lanjutan PK Saka Tatal yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Cirebon itu.
Adapun, kedelapan orang yang menjadi saksi itu adalah Aldi, Liga Akbar, Selis (Kakak Kandung Saka Tatal), Jaka (Adik Kandung Saka Tatal), Mega (Sahabat Vina), Widi (Sahabat Vina), Jogi Nainggolan (Pengacara 5 Terpidana Kasus Vina pada 2016 : Eko, Jaya, Supriyanto, Hadi Saputra, Eka Sandi), dan Muchtar Effendy (Kuasa Hukum Pegi Setiawan).
"Kami semakin yakin bahwa kematian Vina dan Eki adalah kecelakaan, bukan pembunuhan dengan pemerkosaan."
"Saksi fakta yang dihadirkan hari ini semakin memperjelas keadaan tersebut," ujar Krisna Murti, salah satu kuasa hukum Saka Tatal saat diwawancarai selepas sidang, Selasa, dikutip dari TribunJabar.id.
Dijelaskan oleh Krisna Murti, saksi pertama, Jogi Nainggolan menyatakan bahwa barang bukti yang digunakan untuk menuduh terjadinya pembunuhan dengan pemerkosaan tidak sesuai.
"Barang bukti yang ada tidak mendukung klaim tersebut," ucapnya.
Selain itu, Krisna juga menyoroti kesaksian darisaksi Aldi yang mengungkapkan adanya penyiksaan selama proses penyelidikan.
Keterangan dari Aldi tersebut, menurut Krisna Murti, semakin memperkuat pernyataan Saka Tatal bahwa dia tidak berbohong.
"Aldi mengatakan bahwa semua yang ditahan juga disiksa, dan apa yang dikatakan Saka tentang disetrum, disuruh minum air kencing, dan sebagainya, sesuai dengan fakta."
"Ini memperkuat pernyataan Saka bahwa dia tidak berbohong," jelas dia.
Baca juga: Tanggapi Foto yang Diajukan Kubu Saka Tatal di Sidang PK, Hotman Paris: Justru Jadi Blunder
Krisna Murti juga menyebutkan bahwa foto-foto yang diperlihatkan di persidangan menunjukkan keadaan tubuh korban yang bersih tanpa adanya tanda-tanda kekerasan.
"Foto yang diperlihatkan dalam keadaan bersih, tidak ada bekas darah atau tanda kekerasan lainnya," katanya.
Berdasarkan hal-hal tersebut, Krisna Murti menegaskan kembali mengenai keyakinan timnya bahwa kasus Vina ini adalah kecelakaan.
"Semua pernyataan saksi hari ini kuat, menunjukkan tidak adanya pembunuhan dengan pemerkosaan," ujarnya.
Hotman Paris Bantah Pihak Saka Tatal
Kuasa hukum keluarga Vina Cirebon, Hotman Paris, membeberkan bukti bahwa Vina dan Eky, bukan korban kecelakaan lalu lintas.
Untuk memperkuat pernyataannya itu, Hotman lantas menunjukkan bukti visum et repertum sebelum dan sesudah jenazah Vina-Eky dikuburkan yang telah diajukan sebagai barang bukti pada persidangan 2016.
Dalam surat visum itu disebutkan bahwa Vina dan Eky meninggal karena pukulan benda tumpul, sehingga mengalami patah tulang hampir di seluruh bagian tubuhnya.
Menurut Hotman, hal tersebut bukanlah ciri-ciri dari korban kecelakaan lalu lintas karena tak ada lecet terjatuh dari aspal.
"Ini benar-benar bukan ciri khas luka yang dialami korban kecelakaan lalu lintas, karena tidak ada luka lecet akibat terjatuh di aspal," ujar Hotman Paris saat konferensi pers di Keraton Kacirebonan, Kecamatan Lemahwungkuk, Kota Cirebon, Selasa, dikutip dari TribunJabar.id.
Apabila Vina dan Eky korban kecelakaan lalu lintas, maka secara logika akan mengalami luka lecet meski hanya sedikit di tubuhnya akibat terjatuh di aspal.
Selain itu, kata Hotman, foto yang dilampirkan dalam sidang PK Saka Tatal juga membuktikan Vina dan Eky bukan korban kecelakaan.
Pasalnya, foto itu memperlihatkan kodisi tubuh keduanya cenderung mulus, tidak menunjukkan ada luka lecet seperti yang biasa dialami korban kecelakaan lalu lintas.
"Katanya ada luka kena baut juga, kan, namanya jatuh digebuk pasti bisa kena baut, sehingga mengakibatkan patah tulang," kata Hotman Paris.
Hotman pun menegaskan, bukti foto tersebut tidak mungkin bisa mengalahkan bukti visum yang diajukan pada persidangan 2016.
"Makanya, sudah tidak ada alasan bagi majelis hakim untuk mengubah putusan persidangan yang ditetapkan pada 2016," kata Hotman Paris.
Bahkan, dalam putusan majelis hakim 2016 juga terdapat pertimbangan majelis hakim yang menyatakan penganiayaan itu direncanakan.
Sebelum kejadian, disebutkan bahwa sudah ada SMS dari antarpelaku, tepatnya pada 17 Agustus 2016.
Dengan demikian, Hotman menegaskan, pihaknya tetap berkeyakinan bahwa kasus Vina Cirebon ini merupakan pembunuhan, bukan kecelakaan.
"Sekali lagi, kami kuasa hukum Vina tetep berpegangan pada putusan bahwa yang terjadi adalah pembunuhan berencana dan pemerkosaan, bukan kecelakaan," ujar Hotman Paris.
Sebagian artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul Hadirkan 8 Saksi di Sidang PK Saka Tatal, Kuasa Hukum Yakin Kematian Vina dan Eki karena Kecelakaan
(Tribunnews.com/Rifqah) (TribunJabar.id/Eki Yulianto/Ahmad Imam)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.