Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Menteri PPPA: Anak Korban TPPO Capai 206 Orang 

Bintang mendorong seluruh pihak bersinergi melawan sindikat perdagangan orang dan memutus perdagangan orang di Indonesia

Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in Menteri PPPA: Anak Korban TPPO Capai 206 Orang 
dok Kemen PPPA
Menteri PPPA, Bintang Puspayoga dalam acara Penganugerahan Data Forum Anak (DAFA) Award 2021 yang dilaksanakan secara virtual, Senin (7/9/2021). 

Laporan wartawan Tribunnews.com, Fahdi Fahlevi 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Bintang Puspayoga mengatakan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) adalah kejahatan yang serius. 

Berdasarkan data Sistem Informasi Online Perlindungan Perempuan dan Anak (SIMFONI PPA) pada 2023, tercatat telah terjadi kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dengan korban dewasa berjumlah 252 orang. 

"Sedangkan jumlah korban anak sebanyak 206 orang. TPPO merupakan kejahatan yang serius terhadap kemanusiaan," ujar Bintang melalui keterangan tertulis, Rabu (31/7/2024).

Dirinya mengungkapkan berbagai modus operandi dari TPPO terus berkembang dari waktu ke waktu. 

Baca juga: Komnas Perempuan Minta Korban TPPO Narkotika Tak Dikriminalisasi Hingga Dihukum Mati

TPPO juga merupakan kejahatan transnasional yang melibatkan jaringan dari lintas negara sehingga sekelompok pelaku kejahatan dapat berasal dari negara-negara yang berbeda,” ujar Bintang. 

Bintang mendorong seluruh pihak bersinergi melawan sindikat perdagangan orang dan memutus perdagangan orang di Indonesia.

BERITA TERKAIT

Dirinya berharap Peringatan Hari Dunia Anti Perdagangan Orang ini menjadi momentum penting untuk meningkatkan kesadaran masyarakat akan bahaya TPPO. 

"Untuk mencapai Indonesia yang bebas dari TPPO, diperlukan upaya berkelanjutan dan sinergi yang kuat dari semua pihak, guna memutus mata rantai perdagangan orang, terutama terhadap perempuan dan anak," pungkasnya. 

--

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas