Sidang Kasus Timah, Jaksa Sebut Harvey Moeis & Helena Lim dapat Rp 420 Miliar, Disamarkan Lewat CSR
Peran keduanya terungkap saat JPU membacakan dakwaan tiga eks Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya MIneral (ESDM) Provinsi Bangka Belitung.
Penulis: Ashri Fadilla
Editor: Hasanudin Aco
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ashri Fadilla
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Agung mengungkap peran suami artis Sandra Dewi, Harvey Moeis dan Crazy Rich Pantai Indah Kapuk (PIK) Helena Lim dalam kasus dugaan korupsi tata niaga komoditas timah.
Peran keduanya terungkap saat JPU membacakan dakwaan tiga eks Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya MIneral (ESDM) Provinsi Bangka Belitung yakni Amir Syahbana, Suranto Wibowo, dan Rusbani.
Dakwaan ini dibacakan dalam persidangan Rabu (31/7/2024) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Di dalam dakwaan para eks Kadis ESDM tersebut, jaksa menyebut bahwa Harvey Moeis dan Helena Lim memperkaya diri Rp 420 miliar.
"Memperkaya Harvey Moeis dan Helena Lim setidak-tidaknya Rp 420.000.000.000," kata jaksa penuntut umum di dalam persidangan.
Baca juga: Kejagung: 30 Jaksa Kejari akan Tangani Kasus Timah yang Jerat Harvey Moeis
Harvey Moeis dalam perkara ini disebut-sebut mengkoordinir para perusahaan tambang swasta yakni CV Venus Inti Perkasa, PT Sariwiguna Binasentosa, PT Stanindo Inti Perkasa, dan PT Tinindo Initernusa.
Kata jaksa, Harvey menyampaikan kepada pihak perusahaan-perusahaan tersebut untuk menyerahkan USD 500 sampai USD 750.
"Dalam pertemuan tersebut HARVEY MOEIS meminta kepada TAMRON alias AON, SUWITO GUNAWAN alias AWI, ROBERT INDARTO, FANDI LINGGA alias FANDI LIM yaitu uang sebesar USD 500 sampai dengan USD 750/ Mton," kata jaksa penuntut umum.
Uang yang diminta itu kemudian disamarkan dalam bentuk corporate social responsibility (CSR) dengan nilai USD 500 per metrik ton yang dihitung dari hasil peleburan timah dengan PT Timah.
Uang CSR tersebut ada yang langsung diserahkan kepada Harvey Moeis.
Ada yang diberikan melalui Helena Lim menggunakan rekening money changer PT Quantum Skyline Exchange.
"Dana pengamanan yang seolah-seolah biaya Corporate Social Responsibility tersebut ada yang diserahkan secara langsung kepada HARVEY MOEIS dan ada yang ditransfer melalui Rekening Money Changer PT Quantum Skyline Exchange dan money changer lainnya," kata jaksa.
"Setelah uang tersebut masuk ke rekening money changer PT Quantum Skyline Exchange, maka dilakukan penarikan oleh HELENA LIM yang kemudian uang tersebut diserahkan dan dikelola oleh HARVEY MOEIS," kata jaksa lagi.
Kasus timah ini mulai terkuak sejak Kejaksaan Agung menetapkan eks Dirut PT Timah, Mochtar Riza Pahlevi Tabrani, sebagai tersangka dugaan korupsi izin usaha pertambangan (IUP) periode 2015/2022.
Dia ditetapkan tersangka bersama dengan Suwito Gunawan dan MB Gunawan selaku pengusaha tambang PT Stanindo Inti Perkasa (PT SIP) di Pangkalpinang.
Sebanyak 16 tersangka ditetapkan dalam kasus timah ini.
Harvey Moeis adalah tersangka ke-16 yang ditahan.
Termasuk Helena Lim yang selama ini juga dikenal sebagai salah satu 'crazy rich' di PIK.
Total kerugian negara akibat korupsi ini mencapai Rp271 triliun, yang sebagian besar berasal dari kerusakan hutan di Bangka Belitung.