Tak Penuhi Panggilan KPK, Mbak Ita Beralasan Hadiri Rapat Bahas RAPBD Semarang
Alasan Mbak Ita batal menghadiri pemeriksaan KPK di Jakarta terkait dugaan kasus korupsi di lingkup Pemkot Semarang
Penulis: tribunsolo
Editor: Garudea Prabawati
TRIBUNNEWS.COM - Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu alias Mbak Ita batal menghadiri panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dugaan korupsi di Pemkot Semarang, Selasa (30/7/2024).
Mbak Ita beralasan akan menghadiri rapat paripurna dengan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Semarang terkait pengesahan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) Kota Semarang tahun 2024.
Hal tersebut disampaikan Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto.
"Hari ini, yang bersangkutan akan menghadiri rapat paripurna DPRD Kota Semarang terkait pengesahan RAPBD tahun 2024," ujar Tessa.
Tessa juga menyampaikan, Mbak Ita mengajukan surat permintaan penjadwalan ulang pada 1 Agustus 2024 mendatang.
"Yang bersangkutan kemarin sudah menyampaikan surat permintaan penjadwalan ulang di tanggal 1 Agustus 2024," papar Tessa.
Diketahui Mbak Ita bersedia diperiksa sebagai saksi terkait dugaan korupsi di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang.
Dilansir Tribunjateng.com, penyidik kemudian hanya memeriksa suami Mbak Ita, Alwin Basri dalam kapasitasnya sebagai Ketua Komisi D pada DPRD Jawa Tengah (Jateng).
Namun, Tessa enggan mengungkapkan materi yang didalami penyidik kepada Alwin dan hanya menjelaskan terkait hasil penggeledahan kantor Komisi D pada DPRD Jateng.
"Ya (dikonfirmasi hasil penggeledahan)," jelasnya.
Sementara itu, suami Mbak Ita, Alwin Basri mengaku telah menerima Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) terkait dugaan korupsi di Pemkot Semarang.
"Ya (menerima SPDP), pokoknya ikuti hukum," ujar Alwin, dilansir YouTube Kompas TV.
Sebelumnya, KPK telah mengirimkan empat SPDP kepada empat orang tersangka, termasuk Mbak Ita dan suaminya, Alwin Basri.
Hingga kini, KPK masih mengusut kasus dugaan korupsi penerimaan gratifikasi, pengadaan barang dan jasa, dan pemotongan insentif pegawai atas capaian pemungutan retribusi daerah di lingkup Pemkot Semarang.
(mg/Ananta Arabella Andhika Putri)
Penulis merupakan peserta magang dari Universitas Sebelas Maret (UNS).
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.