Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

5 Fakta Pemilik Daycare di Depok Aniaya Balita, Kronologi hingga Kurungan Penjara 5 Tahun Menanti

5 fakta kasus pemilik daycare di Depok aniaya balita, kronologi hingga bayi 9 bulan ikut jadi korban.

Penulis: Jayanti TriUtami
Editor: Sri Juliati
zoom-in 5 Fakta Pemilik Daycare di Depok Aniaya Balita, Kronologi hingga Kurungan Penjara 5 Tahun Menanti
Kolase Tribunnews.com
(Kiri) Rekaman CCTV yang memperhatikan pemilik daycare di Depok berinisial MI diduga menganiaya anak Rizki Dwi Utari (28), MK (2) dan (Kanan) Daycare di Harjamukti, Kota Depok, tempat yang diduga menganiaya batita dua tahun, Rabu (31/7/2024). 

MK juga disebut mengalami trauma dan menangis setiap kali melihat wajah tersangka.

Bayi 9 Bulan Juga Jadi Korban

Aksi keji tersangka rupanya tak hanya menimpa MK.

Bayi 9 bulan yang dititipkan di daycare miliknya rupanya turut mengalami penganiayaan serupa.

Seorang staf guru, Ririn (nama samaran), mengatakan tersangka sempat menarik lengan bayi 9 bulan tersebut layaknya binatang.

Tak hanya itu, tersangka juga menoyor kepala korban dan menginjak tubuhnya.

"Yang saya lihat dari CCTV itu, tangannya ditentang kayak anak kucing gitu. Terus, kepalanya itu langsung ditoyor ke tempat tidur," kata Ririn kepada Kompas.com, Rabu (31/7/2024).

Baca juga: Fakta Wensen School Depok, Owner jadi Tersangka Penganiayaan Balita, Buka Kelas PAUD dan Daycare

Perlakuan Buruk terhadap Guru

Pengakuan mengejutkan lainnya juga diungkap Ririn.

Berita Rekomendasi

Menurut Ririn, selama bekerja di daycare tersebut, dirinya hanya digaji Rp 250 ribu per minggu.

Tak hanya digaji rendah, Ririn juga menyatakan bahwa tersangka kerap membebankan pekerjaan lebih kepada para guru di sana.

Guru disebutnya diperlakukan bak pembantu dan dipaksa melakukan pekerjaan yang tidak sesuai dengan jobdesk mereka.

“Ke guru-guru, ya kami diperlakukan selayaknya pembantu sih ya. Kenapa kami bilangnya selayaknya diperlakukan pembantu, karena tidak sesuai dengan jobdesk kami,” kata Ririn.

“Pada saat interview kerja, jobdesk kami sebagai guru dan pengasuh. Bukan pembantu atau ART dia pribadi. Tapi, kami dilingkupi ART pribadinya dan ART di sekolah,” imbuh dia.

Tersangka Mengakui Perbuatan

Kapolres Metro Depok, Kombes Arya Perdana mengatakan tersangka tak menyangkal telah melakukan perbuatan keji terhadap bayi-bayi di daycare tersebut.

"Yang terpenting adalah bahwa yang bersangkutan mengakui bahwa dalam CCTV itu adalah dirinya jadi tidak menyangkal melakukan kekerasan terhadap balita ini," ucap Arya, Minggu.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas