Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Bos Tambang Diperiksa KPK Terkait Kasus Eks Gubernur Maluku Utara

Bos Tambang HR mendatangi KPK pada Kamis (1/8/2024) diperiksa kasus dugaan suap dan TPPU yang menjerat mantan Gubernur Maluku Utara.

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Theresia Felisiani
zoom-in Bos Tambang Diperiksa KPK Terkait Kasus Eks Gubernur Maluku Utara
Tribunnews.com/Ilham Rian Pratama
Direktur Utama PT Nusa Halmahera Mineral RNW alias HR diperiksa sebagai saksi kasus dugaan TPPU eks Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba, Gedung KPK, Jakarta, Kamis (1/8/2024). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktur Utama PT Nusa Halmahera Mineral RNW alias HR mendatangi Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta Selatan, Kamis (1/8/2024).

Pantauan Tribunnews.com, bos tambang itu tiba di gedung dwiwarna KPK pukul 09.57 WIB.

HR datang didampingi oleh dua orang.

Tidak ada sepatah kata pun yang ke luar dari mulut HR.

Saat ini dia sudah berada di dalam Gedung Merah Putih KPK.

Untuk diketahui, HR sudah dua kali tak memenuhi panggilan tim penyidik KPK.

Yang pertama pada 6 Juni 2024 dan kedua di tanggal 3 Juli 2024.

Berita Rekomendasi

HR seharusnya diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan suap dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang menjerat mantan Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba sebagai tersangka.

Juru Bicara KPK Tessa Mahardika Sugiarto menyatakan, penyidik bisa saja menjemput paksa HR untuk dihadirkan di Gedung Merah Putih.

"Karena aturan di KPK bagi saksi yang berulang kali tidak bisa hadir tanpa pemberikan alasan yang patut dan wajar. Maka penyidik berwenang untuk melakukan penjemputan," kata Tessa di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (12/7/2024).

Oleh karena itu, Tessa mengultimatum HR supaya bersikap kooperatif untuk memenuhi panggilan tim penyidik KPK berikutnya. 

Menurut Tessa, saksi yang dipanggil KPK berarti sangat penting keterangannya.  

"Kami tetap mengimbau saksi kooperatif untuk hadir," tandasnya.

Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba bersama tersangka lainnya mengenakan rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (20/12/2023). KPK resmi menahan Abdul Gani Kasuba bersama 5 orang tersangka lainnya dengan mengamankan barang bukti Rp 725 juta terkait operasi tangkap tangan (OTT) dugaan tindak pidana korupsi proyek pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Provinsi Maluku Utara. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba bersama tersangka lainnya mengenakan rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (20/12/2023). KPK resmi menahan Abdul Gani Kasuba bersama 5 orang tersangka lainnya dengan mengamankan barang bukti Rp 725 juta terkait operasi tangkap tangan (OTT) dugaan tindak pidana korupsi proyek pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Provinsi Maluku Utara. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)

HR sebelumnya sudah diperiksa sebagai saksi dalam perkara lain yang menjerat Abdul Gani. Pemeriksaan itu dilakukan pada 30 Januari 2024.

Perkara dimaksud yakni kasus suap pengadaan dan perizinan proyek di Pemprov Maluku Utara. Dalam kasus itu, Abdul Gani telah menjalani persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada PN Ternate sejak Rabu, 22 Mei 2024.

Pada pemeriksaan 30 Januari 2024, Haji Robert saat itu didalami soal pengurusan izin pertambangan yang ada di wilayah Malut serta dugaan adanya aliran uang untuk Abdul Gani terkait pengurusan izin tambang tersebut.

Usai menjalani pemeriksaan, HR membantah berkomunikasi secara khusus mengenai izin kegiatan perusahaannya dengan Abdul Gani, kendati mengaku kenal dengan sosok gubernur nonaktif itu. 

"Wah [perusahaan] saya punya enggak ada urusannya [dengan gubernur]. Kita kan [mendapatkan izin] dari pusat," ucap Haji Robert kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (29/1/2024). 

Baca juga: KPK Periksa Bos Tambang Setyo Mardanus di Kasus Eks Gubernur Malut Abdul Gani Kasuba

Bos Indotan Grup itu lalu menuturkan bahwa terdapat 3.000 pekerja yang ada di tambang milik PT Nusa Halmahera Mineral. 

Dia menyebut perusahaannya sudah memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP) di Halmahera Utara selama 23 tahun.

Haji Robert mengatakan bakal mengajukan perpanjangan IUP untuk PT Nusa Halmahera Mineral, yang kini masa berlakunya tinggal tersisa lima tahun lagi. 

Ia menegaskan bahwa pengoperasian tambang PT Nusa Halmahera Mineral tidak berurusan dengan pemprov.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas