Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Hakim Agung Gazalba Saleh Pernah Tukar Uang Rp 5,8 Miliar untuk Operasional Kantor

Hakim Agung nonaktif Gazalba Saleh pernah tukar uang Rp 5,8 Miliar untuk operasional Kantor Bidang Distribusi Alat-alat Pertanian.

Penulis: Rahmat Fajar Nugraha
Editor: Theresia Felisiani
zoom-in Hakim Agung Gazalba Saleh Pernah Tukar Uang Rp 5,8 Miliar untuk Operasional Kantor
Tribunnews.com/Rahmat W. Nugraha
Terdakwa kasus dugaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU), Hakim Agung nonaktif Gazalba Saleh terungkap di persidangan pernah menukar uang dolar ke rupiah setara Rp 5,8 miliar. Adapun hal itu disampaikan dua saksi yang dihadirkan Jaksa KPK di persidangan di PN Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (1/8/2024). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Terdakwa kasus dugaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU), Hakim Agung nonaktif Gazalba Saleh terungkap di persidangan pernah menukar uang dolar ke rupiah setara Rp 5,8 miliar.

Adapun hal itu disampaikan dua saksi yang dihadirkan Jaksa KPK di persidangan di PN Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (1/8/2024).

Saksi Santi merupakan teller dari tempat penukaran uang Sahabat Valas serta Budiman merupakan Direktur Sahabat Valas. 

 
“Diterangkan oleh Ibu Santi karyawan bapak ada 4 kali transaksi (Yang dilakukan terdakwa)  totalnya Rp 4,5 miliar lebih. Kalau diakumulasikan nilainya Rp 1 miliar, Rp 1 miliar, Rp 2 miliar, kemudian yang terakhir Rp 500 juta lebih. Betul?” tanya hakim kepada Budiman di persidangan.

Kemudian Budiman merincikan total transaksi penukaran uang yang dilakukan terdakwa di tempat ia bekerja.

“16.000 dolar itu tanggal 10 Agustus 2021, 3 Februari 2022 70.000 dolar, 4 Februari 2022 70.000 dolar, 10 Februari 2022 100.000 dolar dan 9.000 dolar. Terakhir yang tadi 250.000 dolar tanggal 17 Februari 2022,” terang Budiman.

Kemudian majelis hakim menanyakan dalam satu bulan terdakwa berapa kali melakukan transaksi penukaran uang tersebut.

BERITA REKOMENDASI

“Bulan itu (Febuari) ada empat, sama yang lama satu, tahun 2021. Total lima kali transaksi,” jawab Budiman.

Baca juga: Bukti Video Dibuka di Persidangan, Hakim Gazalba Saleh Ketahuan Bawa Rp 1,95 Miliar Pakai Tas Ransel

Majelis hakim di persidangan lalu menanyakan jika seseorang menukarkan uang dengan transaksi melebihi Rp 500 juta. Apakah ada kewajiban pegawai teller menanyakan asal uang tersebut.

“Wajib, nomor satu identitas kedua uang tersebut asal dari pekerjaan atau usaha. Kita ada keterangan jenis usaha apa, sumber dana dari mana dan tujuan transaksi apa. Semua dijelaskan wajib diisi oleh nasabah setiap transaksi,” terangnya.

Sementara itu di persidangan Jaksa KPK juga menanyakan tujuan transaksi yang dilakukan oleh terdakwa.

“Disampaikan juga tadi (Bukti nota transaksi) jenis usaha distribusi pertanian itu maksudnya bagaimana,” tanya jaksa KPK kepada saksi Santi di persidangan.

“Saya tanya kepada nasabah, bapak pekerjaannya apa, dia bilang seperti itu,” jawab Santi.

Baca juga: Terungkap di Persidangan, Hakim Agung Gazalba Saleh Beli Alphard Tak Dilaporkan ke KPK

Kemudian lanjut Jaksa KPK, membaca nota bukti, transaksi tersebut untuk operasional kantor distribusi alat-alat pertanian. Jaksa KPK lalu mengklarifikasi total uang transaksi yang dilakukan oleh terdakwa.

“Kalau tadi saudara sampaikan ke majelis totalnya sekitar Rp 4,5 miliar kalau di sini totalnya 5,8 miliar, itu semuanya cash ya, ” tanya jaksa. 

Saksi Santi lalu membenarkan hal tersebut, “Iya betul,” jawabnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas