Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Ketentuan Ukuran dan Pemasangan Bendera Merah Putih, Simak Aturannya Menurut Undang-undang

Cek ketentuan ukuran dan pemasangan Bendera Merah Putih yang sesuai dengan Undang-undang di dalam artikel berikut ini.

Penulis: tribunsolo
Editor: Whiesa Daniswara
zoom-in Ketentuan Ukuran dan Pemasangan Bendera Merah Putih, Simak Aturannya Menurut Undang-undang
freepik
Bendera Merah Putih - Bendera Merah putih sebagai simbol negara memiliki ketentuan khusus terkait ukuran dan pemasangannya. 

- 20 cm x 30 cm untuk penggunaan di kendaraan umum.

- 100 cm x 150 cm untuk penggunaan di kapal

- 100 cm x 150 cm untuk penggunaan di kereta api

- 30 cm x 45 cm untuk penggunaan di pesawat udara

- 10 cm x 15 cm untuk penggunaan di meja.

Baca juga: Sambut HUT ke-79 RI, Pemerintah Minta Masyarakat Kibarkan Bendera Merah Putih selama Agustus 2024

Lebih lanjut, dalam Pasal 4 ayat (4) UU Nomor 24 Tahun 2009 menyatakan, untuk keperluan selain penggunaan di tempat-tempat yang disebutkan sebelumnya, Bendera Merah Putih dapat dibuat dari bahan, ukuran, dan bentuk yang berbeda.

Bahan yang berbeda maksudnya dari kain lain yang warnanya tidak luntur.

Berita Rekomendasi

Bukan hanya bahan, ukuran bendera yang berbeda adalah besar kecilnya bendera dan dapat disesuaikan dengan keperluan masing-masing.

Sementara yang dimaksud dengan bentuk yang berbeda adalah bentuk bendera yang tidak mengikuti bentuk persegi panjang dengan ukuran lebar dua pertiga dari panjang, seperti bentuk lingkaran, persegi, dan segitiga.

Ketentuan Pemasangan Bendera Merah Putih

Disebutkan dalam Pasal 7 terdapat sejumlah aturan terkait pemasangan Bendera Merah Putih sebagai berikut:

Baca juga: Kapan Waktu yang Tepat Pasang Bendera Merah Putih untuk Peringati HUT RI? Ini Jadwalnya

1. Pengibaran atau pemasangan Bendera Merah Putih dilakukan pada waktu antara matahari terbit hingga matahari terbenam.

2. Dalam keadaan tertentu, pemasaangan Bendera Merah Putih dapat dilakukan malam hari.

3. Bendera merah putih wajib dikibarkan pada setiap peringatan Hari Kemerdekaan Bangsa Indonesia 17 Agustus oleh warga yang menguasai hak penggunaan rumah, gedung atau kantor, satuan pendidikan, transportasi umum, dan transportasi pribadi di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) serta kantor perwakilan RI di luar negeri.

4. Dalam rangka pemasangan Bendera Merah Putih di rumah, pemerintah daerah memberikan Bendera Merah Putih kepada warga negara Indonesia yang tidak mampu.

5. Selain pengibaran pada setiap 17 Agustus, Bendera Merah Putih juga dikibarkan saat peringatan hari-hari besar nasional atau peristiwa lain.

Itulah penjelasan mengenai ketentuan ukuran dan pemasangan Bendera Merah Putih yang sesuai dengan Undang-Undang.

(mg/Tiara Eka Maharani)

Penulis adalah peserta magang Universitas Sebelas Maret (UNS)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

Wiki Terkait

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas