Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Sidang Dugaan TPPU Hakim Agung Gazalba Saleh, Jaksa Hadirkan 2 Saksi dari Tempat Penukaran Uang

Sidang lanjutan dugaan gratifikasi dan TPPU Hakim Agung nonaktif Gazalba Saleh kembali digelar di PN Tipikor Jakarta, dua saksi dihadirkan.

Penulis: Rahmat Fajar Nugraha
Editor: Theresia Felisiani
zoom-in Sidang Dugaan TPPU Hakim Agung Gazalba Saleh, Jaksa Hadirkan 2 Saksi dari Tempat Penukaran Uang
Tribunnews.com/Rahmat W. Nugraha
Jaksa KPK hadirkan dua saksi ke persidangan dugaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU), Hakim Agung nonaktif Gazalba Saleh di PN Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (1/8/2024). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sidang lanjutan terdakwa kasus dugaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU), Hakim Agung nonaktif Gazalba Saleh kembali digelar di PN Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (1/8/2024).

Adapun pada persidangan kali ini, Jaksa KPK menghadirkan dua saksi dari PT Sahabat Valas. 

"Saksi dua orang atas nama Santi dan Budiman. Silahkan masuk ke persidangan," kata Jaksa KPK di persidangan.

Sementara itu pantauan Tribunnews.com di persidangan Santi merupakan teller dari tempat penukaran uang Sahabat Valas di Jakarta Utara. 

Sedangkan Budiman merupakan direktur dari tempat penukaran uang Sahabat Valas. 

Sebagai informasi, perkara yang menyeret Gazalba Saleh sebagai terdakwa ini berkaitan dengan penerimaan gratifikasi 18.000 dolar Singapura dari pihak berperkara, Jawahirul Fuad.

Jawahirul Fuad sendiri diketahui menggunakan jasa bantuan hukum Ahmad Riyad sebagai pengacara.

Baca juga: Kakak Hakim Agung Gazalba Saleh Mangkir dari Persidangan, Jaksa KPK Sebut Nomor HP-nya Tak Aktif

Berita Rekomendasi

Selain itu, Gazalba Saleh juga didakwa menerima SGD 1.128.000, USD 181.100, dan  Rp 9.429.600.000. 

Jika ditotalkan, maka nilai penerimaan gratifikasi dan TPPU yang dilakukan Gazalba Saleh senilai Rp 25.914.133.305 (Dua puluh lima miliar lebih).

Penerimaan uang tersebut terkait dengan pengurusan perkara di lingkungan Mahkamah Agung.

"Bahwa terdakwa sebagai Hakim Agung Mahkamah Agung RI, dari tahun 2020 sampai dengan tahun 2022, telah menerima gratifikasi sebesar 18.000 dolar Singapura sebagaimana dakwaan kesatu dan penerimaan lain berupa 1.128.000 dolar Singapura, 181.100 dolar Amerika serta Rp 9.429.600.000,00," kata jaksa KPK dalam dakwaannya.

Akibat perbuatannya, dia dijerat dakwaan primair: Pasal 12 B juncto Pasal 18 Undang-Undang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Hakim Agung nonaktif Gazalba Saleh di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (25/7/2024).
Hakim Agung nonaktif Gazalba Saleh di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (25/7/2024). (Tribunnews.com/ Ashri Fadilla)

Kemudian Hakim Agung itu juga diduga menyamarkan hasil tindak pidana korupsinya, sehingga turut dijerat tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Dalam dakwaan TPPU, Gazalba Saleh dijerat Pasal 3 Undang-Undang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 65 ayat 1 KUHP.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas