Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Benarkah Membuat SKCK Harus Punya BPJS Kesehatan? Cek Ketentuannya

BPJS Kesehatan menjadi syarat terbaru dalam membuat SKCK per 1 Agustus 2024.

Penulis: tribunsolo
Editor: Whiesa Daniswara
zoom-in Benarkah Membuat SKCK Harus Punya BPJS Kesehatan? Cek Ketentuannya
Tribun Jabar
Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) - BPJS Kesehatan menjadi syarat terbaru dalam membuat SKCK per 1 Agustus 2024. Berikut cara membuat SKCK dengan BPJS Kesehatan. 

- Dokumen cetak bukti Virtual Account pendaftaran bagi pemohon yang belum terdaftar Program JKN.

- Dokumen cetak bukti pembayaran lunas iuran bulan berjalan bagi pemohon dengan status Non Aktif.

- Dokumen cetak bukti telah mengikuti program cicilan pembayaran tunggakan iuran JKN (Program REHAB) bagi pemohon dengan status Non Aktif.

Tata Cara buat SKCK

Baca juga: Cara Perpanjang SKCK 2024, Bayar Rp30.000 Pemohon Wajib Sertakan 6 Dokumen Berikut




Membuat SKCK dapat dilakukan di Polsek atau Polres setempat dengan biaya pembuatan sebesar Rp 30.000.

Dikutip dari polri.go.id, berikut tata cara dalam membuat SKCK:

1. Membawa Surat Pengantar dari Kantor Kelurahan tempat domisili pemohon.

2. Membawa fotocopy Kartu Tanda Pengenal atau Surat Izin Mengemudi (KTP/SIM) sesuai dengan domisili yang tertera di surat pengantar dari Kantor Kelurahan.

BERITA TERKAIT

3. Membawa fotocopy Kartu Keluarga (KK).

4. Membawa fotocopy Akta Kelahiran/Kenal Lahir.

5. Membawa Pas Foto terbaru dan berwarna ukuran 4×6 sebanyak 6 lembar.

6. Membawa kartu BPJS Kesehatan sebagai bukti aktif sebagai peserta JKN.

7. Mengisi Formulir Daftar Riwayat Hidup yang telah disediakan di kantor Polisi dengan jelas dan benar.

8. Pengambilan Sidik Jari oleh petugas.

Adapun cara memperpanjang masa berlaku SKCK sebagai berikut:

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas