Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Benarkah Membuat SKCK Harus Punya BPJS Kesehatan? Cek Ketentuannya

BPJS Kesehatan menjadi syarat terbaru dalam membuat SKCK per 1 Agustus 2024.

Penulis: tribunsolo
Editor: Whiesa Daniswara
zoom-in Benarkah Membuat SKCK Harus Punya BPJS Kesehatan? Cek Ketentuannya
Tribun Jabar
Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) - BPJS Kesehatan menjadi syarat terbaru dalam membuat SKCK per 1 Agustus 2024. Berikut cara membuat SKCK dengan BPJS Kesehatan. 

1. Membawa lembar SKCK lama yang asli/legalisir (maksimal telah habis masanya selama 1 tahun).

2. Membawa fotocopy KTP/SIM.

3. Membawa fotocopy Kartu Keluarga.

4. Membawa fotocopy Akta Kelahiran/Kenal Lahir.

5. Membawa Pas Foto terbaru yang berwarna ukuran 4×6 sebanyak 3 lembar.

6. Mengisi formulir perpanjangan SKCK yang disediakan di kantor Polisi.

Catatan:

Berita Rekomendasi

1. Polsek tidak menerbitkan SKCK untuk keperluan:

  • Melamar/melengkapi administrasi PNS/CPNS.
  • Pembuatan visa/keperluan lain yang bersifat antar-negara.

2. Polsek/Polres penerbit SKCK harus sesuai dengan alamat KTP/SIM pemohon.

(mg/Tiara Eka Maharani) (Kompas.com/Chella Defa Anjelina/Rizal Setyo Nugroho)

Penulis adalah peserta magang Universitas Sebelas Maret (UNS)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas