Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Benarkah Membuat SKCK Harus Punya BPJS Kesehatan? Cek Ketentuannya

BPJS Kesehatan menjadi syarat terbaru dalam membuat SKCK per 1 Agustus 2024.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Penulis: tribunsolo
zoom-in Benarkah Membuat SKCK Harus Punya BPJS Kesehatan? Cek Ketentuannya
Tribun Jabar
Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) - BPJS Kesehatan menjadi syarat terbaru dalam membuat SKCK per 1 Agustus 2024. Berikut cara membuat SKCK dengan BPJS Kesehatan. 

3. Membawa fotocopy Kartu Keluarga.

4. Membawa fotocopy Akta Kelahiran/Kenal Lahir.

5. Membawa Pas Foto terbaru yang berwarna ukuran 4×6 sebanyak 3 lembar.

6. Mengisi formulir perpanjangan SKCK yang disediakan di kantor Polisi.

Catatan:

1. Polsek tidak menerbitkan SKCK untuk keperluan:

  • Melamar/melengkapi administrasi PNS/CPNS.
  • Pembuatan visa/keperluan lain yang bersifat antar-negara.

2. Polsek/Polres penerbit SKCK harus sesuai dengan alamat KTP/SIM pemohon.

Rekomendasi Untuk Anda

(mg/Tiara Eka Maharani) (Kompas.com/Chella Defa Anjelina/Rizal Setyo Nugroho)

Penulis adalah peserta magang Universitas Sebelas Maret (UNS)

Halaman 3/3
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Kirim Komentar

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.

Berita Populer
Atas