Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Benarkah Membuat SKCK Harus Punya BPJS Kesehatan? Cek Ketentuannya

BPJS Kesehatan menjadi syarat terbaru dalam membuat SKCK per 1 Agustus 2024.

Penulis: tribunsolo
Editor: Whiesa Daniswara
zoom-in Benarkah Membuat SKCK Harus Punya BPJS Kesehatan? Cek Ketentuannya
Tribun Jabar
Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) - BPJS Kesehatan menjadi syarat terbaru dalam membuat SKCK per 1 Agustus 2024. Berikut cara membuat SKCK dengan BPJS Kesehatan. 

TRIBUNNEWS.COM - Untuk membuat Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK), terdapat persyaratan terbaru per 1 Agustus 2024 yaitu wajib terdatar sebagai peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan atau Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

Hal ini diumumkan melalui Instagram @bpjskesehatan_ri pada Kamis (1/8/2024).

"Sekarang saatnya, pemohon SKCK terlindungi program Jaminan Kesehatan Nasional," tulis akun tersebut.

Lantas, apa alasan kepesertaan JKN jadi syarat membuat SKCK?

Kebijakan ini merupakan implementasi dari Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program JKN dan Peraturan Kepolisian Negara RI Nomor 6 tahun 2023 tentang Penerbitan SKCK.

Dilansir Kompas.com, Jumat (2/8/2024), Kepala Hubungan Masyarakat BPJS Kesehatan, Rizzky Anugerah menjelaskan, langkah ini merupakan cara untuk mengoptimalkan agar program JKN dapat menjangkau setiap warga negara Indonesia, termasuk pemohon penerbitan SKCK

Ia menambahkan, kebijakan baru ini juga selaras dengan target pemerintah untuk mendorong kepesertaan JKN mencapai 98 persen.

Berita Rekomendasi

"Ini selaras dengan target Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020-2024, yang menekankan cakupan kepesertaan JKN mencapai hingga 98 persen dari total keseluruhan penduduk," ujarnya.

Syarat Buat SKCK Harus Aktif sebagai Peserta JKN

Bagi masyarakat yang ingin membuat SKCK, pastikan sudah terdaftar dan aktif sebagai peserta BPJS Kesehatan atau JKN.

Dikutip dari akun Instagram @bpjskesehatan_ri, tanda bukti kepesertaan JKN aktif bisa berupa hasil tangkapan layar atau screenshot.

Baca juga: Mulai 1 Agustus 2024 Kepesertaan JKN Aktif Jadi Syarat Wajib Penerbitan SKCK

Untuk pengecekan status kepesertaan JKN bisa menghubungi melalui chat PANDAWA di nomor 08118165165.

Selain itu, dapat juga melakukan pengecekan melalui aplikasi Mobile JKN yang dapat diunduh di PlayStore atau App Store.

Adapun kepesertaan JKN yang tidak aktif atau belum terdaftar harus melakukan pengaktifan terlebih dahulu.

Setelah melakukan pengaktifan, maka pemohon SKCK bisa menyerahkan dokumen berikut ini:

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas