Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Benarkah Membuat SKCK Harus Punya BPJS Kesehatan? Cek Ketentuannya

BPJS Kesehatan menjadi syarat terbaru dalam membuat SKCK per 1 Agustus 2024.

Penulis: tribunsolo
Editor: Whiesa Daniswara
zoom-in Benarkah Membuat SKCK Harus Punya BPJS Kesehatan? Cek Ketentuannya
Tribun Jabar
Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) - BPJS Kesehatan menjadi syarat terbaru dalam membuat SKCK per 1 Agustus 2024. Berikut cara membuat SKCK dengan BPJS Kesehatan. 

TRIBUNNEWS.COM - Untuk membuat Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK), terdapat persyaratan terbaru per 1 Agustus 2024 yaitu wajib terdatar sebagai peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan atau Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

Hal ini diumumkan melalui Instagram @bpjskesehatan_ri pada Kamis (1/8/2024).

"Sekarang saatnya, pemohon SKCK terlindungi program Jaminan Kesehatan Nasional," tulis akun tersebut.

Lantas, apa alasan kepesertaan JKN jadi syarat membuat SKCK?

Kebijakan ini merupakan implementasi dari Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program JKN dan Peraturan Kepolisian Negara RI Nomor 6 tahun 2023 tentang Penerbitan SKCK.

Dilansir Kompas.com, Jumat (2/8/2024), Kepala Hubungan Masyarakat BPJS Kesehatan, Rizzky Anugerah menjelaskan, langkah ini merupakan cara untuk mengoptimalkan agar program JKN dapat menjangkau setiap warga negara Indonesia, termasuk pemohon penerbitan SKCK

Ia menambahkan, kebijakan baru ini juga selaras dengan target pemerintah untuk mendorong kepesertaan JKN mencapai 98 persen.

Berita Rekomendasi

"Ini selaras dengan target Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020-2024, yang menekankan cakupan kepesertaan JKN mencapai hingga 98 persen dari total keseluruhan penduduk," ujarnya.

Syarat Buat SKCK Harus Aktif sebagai Peserta JKN

Bagi masyarakat yang ingin membuat SKCK, pastikan sudah terdaftar dan aktif sebagai peserta BPJS Kesehatan atau JKN.

Dikutip dari akun Instagram @bpjskesehatan_ri, tanda bukti kepesertaan JKN aktif bisa berupa hasil tangkapan layar atau screenshot.

Baca juga: Mulai 1 Agustus 2024 Kepesertaan JKN Aktif Jadi Syarat Wajib Penerbitan SKCK

Untuk pengecekan status kepesertaan JKN bisa menghubungi melalui chat PANDAWA di nomor 08118165165.

Selain itu, dapat juga melakukan pengecekan melalui aplikasi Mobile JKN yang dapat diunduh di PlayStore atau App Store.

Adapun kepesertaan JKN yang tidak aktif atau belum terdaftar harus melakukan pengaktifan terlebih dahulu.

Setelah melakukan pengaktifan, maka pemohon SKCK bisa menyerahkan dokumen berikut ini:

- Dokumen cetak bukti Virtual Account pendaftaran bagi pemohon yang belum terdaftar Program JKN.

- Dokumen cetak bukti pembayaran lunas iuran bulan berjalan bagi pemohon dengan status Non Aktif.

- Dokumen cetak bukti telah mengikuti program cicilan pembayaran tunggakan iuran JKN (Program REHAB) bagi pemohon dengan status Non Aktif.

Tata Cara buat SKCK

Baca juga: Cara Perpanjang SKCK 2024, Bayar Rp30.000 Pemohon Wajib Sertakan 6 Dokumen Berikut

Membuat SKCK dapat dilakukan di Polsek atau Polres setempat dengan biaya pembuatan sebesar Rp 30.000.

Dikutip dari polri.go.id, berikut tata cara dalam membuat SKCK:

1. Membawa Surat Pengantar dari Kantor Kelurahan tempat domisili pemohon.

2. Membawa fotocopy Kartu Tanda Pengenal atau Surat Izin Mengemudi (KTP/SIM) sesuai dengan domisili yang tertera di surat pengantar dari Kantor Kelurahan.

3. Membawa fotocopy Kartu Keluarga (KK).

4. Membawa fotocopy Akta Kelahiran/Kenal Lahir.

5. Membawa Pas Foto terbaru dan berwarna ukuran 4×6 sebanyak 6 lembar.

6. Membawa kartu BPJS Kesehatan sebagai bukti aktif sebagai peserta JKN.

7. Mengisi Formulir Daftar Riwayat Hidup yang telah disediakan di kantor Polisi dengan jelas dan benar.

8. Pengambilan Sidik Jari oleh petugas.

Adapun cara memperpanjang masa berlaku SKCK sebagai berikut:

1. Membawa lembar SKCK lama yang asli/legalisir (maksimal telah habis masanya selama 1 tahun).

2. Membawa fotocopy KTP/SIM.

3. Membawa fotocopy Kartu Keluarga.

4. Membawa fotocopy Akta Kelahiran/Kenal Lahir.

5. Membawa Pas Foto terbaru yang berwarna ukuran 4×6 sebanyak 3 lembar.

6. Mengisi formulir perpanjangan SKCK yang disediakan di kantor Polisi.

Catatan:

1. Polsek tidak menerbitkan SKCK untuk keperluan:

  • Melamar/melengkapi administrasi PNS/CPNS.
  • Pembuatan visa/keperluan lain yang bersifat antar-negara.

2. Polsek/Polres penerbit SKCK harus sesuai dengan alamat KTP/SIM pemohon.

(mg/Tiara Eka Maharani) (Kompas.com/Chella Defa Anjelina/Rizal Setyo Nugroho)

Penulis adalah peserta magang Universitas Sebelas Maret (UNS)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas