Daycare Wansen School Didirikan Meita Irianty Tanpa Izin Disdik Depok, Hanya Terdaftar sebagai KB
Disdik Depok sebut Daycare Wansen School milik influencer parenting, Meita Irianty hanya terdaftar sebagai Kelompok Bermain atau KB.
Penulis: Rifqah
Editor: Facundo Chrysnha Pradipha
TRIBUNNEWS.COM - Kasi Pembinaan PAUD Disdik Depok, Deady Tanjung mengungkapkan bahwa Daycare Wansen School milik influencer parenting, Meita Irianty ternyata tak punya izin dari Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Depok, Jawa Barat.
Dalam catatan Disdik Depok, Wansen School tempat penitipan anak itu hanya terdaftar sebagai Kelompok Bermain atau KB.
Adapun, kasus penganiayaan dua balita yang dilakukan Meita terjadi di daycare tersebut menjadi sorotan belakangan.
“Jadi ternyata daycare Wensen School ini tidak berizin, tidak ada izinnya (di Disdik Depok),” kata Deasy saat dihubungi Kompas.com, Jumat (2/8/2024).
“Yang ada di kami, mereka (Wensen School) hanya memiliki (izin) KB ya, Kelompok Bermain,” ucap Deasy.
Deasy menjelaskan, seharusnya perizinan bagi sekolah PAUD itu tetap diajukan terpisah menurut kateori usia, termasuk daycare.
“Jadi Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) itu dari 0 sampai 6 tahun. Jadi artinya, di situ dikelompokkan lagi, ada yang 0-2 tahun, ada yang usia TK 5-6 tahun, ada usia kelompok bermain 3-4 tahun begitu,” ujar Deasy.
“Nah itu semuanya harus berizin kalau ada yang mendirikan,” lanjutnya.
Keberadaan daycare Wensen School yang tidak terdeteksi Disdik Depok tersebut mengakibatkan pembinaan pengoperasian menjadi tidak terlaksana.
“Misalnya satu lembaga tidak berizin, ya artinya mereka tidak terindikasi di kita (Disdik), karena ranah pembinaan itu adalah yang memang mereka sudah berizin (terlebih dahulu),” jelas Deasy.
Sebagai informasi, kini Meita telah ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka.
Baca juga: 2 Balita Korban Kekejaman Meita Irianty Pemilik Daycare Depok Alami Trauma dan Dislokasi pada Kaki
Saat ditangkap, pemilik daycare itu juga tak menyangkal bahwa dia telah melakukan penganiayaan tersebut kepada para balita yang dititipkan di sana.
Akibat perbuatannya itu, Meita dijerat dengan Pasal 80 Ayat 1 Jo Pasal 80 Ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman 5 tahun 6 bulan.
2 Balita Alami Trauma hingga Disleksi Kaki Karena Dianiaya Meita
Perbuatan kejam Meita menganiaya balita di daycare-nya sendiri itu menimbulkan trauma psikis hingga fisik pada korban.