Daycare Wansen School Didirikan Meita Irianty Tanpa Izin Disdik Depok, Hanya Terdaftar sebagai KB
Disdik Depok sebut Daycare Wansen School milik influencer parenting, Meita Irianty hanya terdaftar sebagai Kelompok Bermain atau KB.
Penulis: Rifqah
Editor: Facundo Chrysnha Pradipha
TRIBUNNEWS.COM - Kasi Pembinaan PAUD Disdik Depok, Deady Tanjung mengungkapkan bahwa Daycare Wansen School milik influencer parenting, Meita Irianty ternyata tak punya izin dari Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Depok, Jawa Barat.
Dalam catatan Disdik Depok, Wansen School tempat penitipan anak itu hanya terdaftar sebagai Kelompok Bermain atau KB.
Adapun, kasus penganiayaan dua balita yang dilakukan Meita terjadi di daycare tersebut menjadi sorotan belakangan.
“Jadi ternyata daycare Wensen School ini tidak berizin, tidak ada izinnya (di Disdik Depok),” kata Deasy saat dihubungi Kompas.com, Jumat (2/8/2024).
“Yang ada di kami, mereka (Wensen School) hanya memiliki (izin) KB ya, Kelompok Bermain,” ucap Deasy.
Deasy menjelaskan, seharusnya perizinan bagi sekolah PAUD itu tetap diajukan terpisah menurut kateori usia, termasuk daycare.
“Jadi Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) itu dari 0 sampai 6 tahun. Jadi artinya, di situ dikelompokkan lagi, ada yang 0-2 tahun, ada yang usia TK 5-6 tahun, ada usia kelompok bermain 3-4 tahun begitu,” ujar Deasy.
“Nah itu semuanya harus berizin kalau ada yang mendirikan,” lanjutnya.
Keberadaan daycare Wensen School yang tidak terdeteksi Disdik Depok tersebut mengakibatkan pembinaan pengoperasian menjadi tidak terlaksana.
“Misalnya satu lembaga tidak berizin, ya artinya mereka tidak terindikasi di kita (Disdik), karena ranah pembinaan itu adalah yang memang mereka sudah berizin (terlebih dahulu),” jelas Deasy.
Sebagai informasi, kini Meita telah ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka.
Baca juga: 2 Balita Korban Kekejaman Meita Irianty Pemilik Daycare Depok Alami Trauma dan Dislokasi pada Kaki
Saat ditangkap, pemilik daycare itu juga tak menyangkal bahwa dia telah melakukan penganiayaan tersebut kepada para balita yang dititipkan di sana.
Akibat perbuatannya itu, Meita dijerat dengan Pasal 80 Ayat 1 Jo Pasal 80 Ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman 5 tahun 6 bulan.
2 Balita Alami Trauma hingga Disleksi Kaki Karena Dianiaya Meita
Perbuatan kejam Meita menganiaya balita di daycare-nya sendiri itu menimbulkan trauma psikis hingga fisik pada korban.
Diketahui, ada dua anak balita yang menjadi korban tindak kekerasan Meita tersebut.
Kapolres Metro Depok, Kombes Arya Perdana mengatakan, korban pertama adalah balita berusia dua tahun, inisial MK.
MK disebutkan kini dalam kondisi baik, tetapi ia masih mengalami trauma dan ketakutan jika bertemu dengan Meita.
"Korban pertama MK (2 tahun) saat ini kondisinya baik, tetapi ada traumatiknya, korban mengalami ketakutan saat melihat pelaku," katanya di Mako Polres Depok, Jalan Margonda, Kota Depok, Kamis (1/8/2024), dikutip dari Wartakotalive.com.
Soal traumatik yang dialami oleh MK, kata Arya, nantinya akan didalami dengan visum psikologi.
Sementara itu, korban kedua adalah HW yang masih berusia sembilan bulan.
Bayi tak berdosa itu diduga mengalami dislokasi pada kaki akibat dibanting oleh Meita.
Namun, phak polisi masih akan mendalaminya lagi dengan melakukan visum dan rontgen terhadap kondisi tubuh korban.
"Korban diduga alami dislokasi pada kaki karena dibanting, namun polisi akan menanyakan hal itu pada dokter," papar Arya.
"Dokter yang berhak menilai penyebab dislokasi pada kaki itu. Nanti hasil pemeriksaan akan kita sampaikan," sambungnya.
Sementara itu, dikatakan Arya, Meita mengaku tak punya alasan khusus melakukan perbuatan keji itu.
Kepada penyidik, Meita hanya mengaku khilaf atau tidak sengaja saja.
"Kami sudah tanyakan yang bersangkutan. Dia menyatakan khilaf gitu ya," kata Arya.
Staf Guru Sebut Meita Toyor Kepala Korban hingga Tega Menginjak
Sebelumnya, seorang staf guru, Ririn (nama samaran), membeberkan perlakuan kejam infulencer parenting itu kepada balita yang dititipkan di daycare.
Ririn mengatakan Meita melakukan penganiayaan terhadap bayi berusia sembilan bulan di daycare itu dengan menarik lengannya seperti binatang, kemudian kepalanya juga ditoyor.
Bahkan, Ririn juga menyampaikan bayi yang belum genap satu tahun itu pernah diinjak oleh Meita.
"Yang saya lihat dari CCTV itu, tangannya ditentang kayak anak kucing gitu. Terus, kepalanya itu langsung ditoyor ke tempat tidur," kata Ririn kepada Kompas.com, Rabu (31/7/2024).
"(Usianya) sekitar 9 bulan. Bahkan ada video terbarunya bahwa anak bayi itu diinjak. Iya betul (lihat dari CCTV)," sambungnya.
Ririn juga menyampaikan beberapa kali Meita menoyor korban MK dan sempat dilempari tisu juga.
Namun, Ririn mengaku para guru di sana tidak bisa berbuat apa-apa dan menolong MK karena Meita merupakan atasan yang mempekerjakan mereka.
"Kalau yang kami lihat, beberapa kali ini, sering kayak kepalanya ditoyor. Kan sampai dilempar tisu (pak), dilempar kerudungnya, dan semua guru ada di situ, menyaksikan hal itu," ujar Ririn.
"Sempat dilempar tisu, terus sama kerudungannya yang bekas dia pakai itu dilempar ke anak tersebut, terus baju yang bekas dia pakai itu dilempar ke anak tersebut," lanjutnya.
Ririn juga menyebut, ketika Meita ingin melancarkan aksinya tersebut, ia menyuruh para guru keluar untuk mengajar sebelum menganiaya para korban.
“Pada saat yang kejadian di CCTV itu, ya betul, seperti yang diceritakan ibunda anandanya. Saat itu, kami disuruh keluar untuk mengajar,” kata Ririn, dikutip dari TribunJakarta.com.
“Karena kan kami selain tugas mengasuh, menjadi guru juga di situ,” imbuh dia.
Sebagian artikel ini telah tayang di Wartakotalive.com dengan judul Meita Iriyanti, Pemilik Daycare Kejam, Kombes Arya Perdana: Balita Sembilan Bulan Ada yang Dibanting
(Tribunnews/Rifqah) (Wartakotalive.com/Hironimus Rama (TribunnewsBogor.com/Ramadhan L Q) (TribunJakarta.com/Muji Lestari) (Kompas.com)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.