INFOGRAFIS: 5 Fakta Terduga Teroris Ditangkap di Batu, 4 Diamankan hingga Penemuan Barang Bukti
Densus 88 Antiteror Polri menangkap tersangka kasus terorisme berinisial HOK (19) di Jalan Langsep Kelurahan Sisir, Kecamatan Batu, Malang.
Penulis: Reka Alfa Dwi Putri
Editor: Febri Prasetyo
TRIBUNNEWS.COM - Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri menangkap tersangka kasus terorisme berinisial HOK (19) di Jalan Langsep, Kelurahan Sisir, Kota Batu, Jawa Timur.
Berikut 6 fakta yang dihimpun Tribunnews tentang penangkapan terduga teroris itu.
1. Satu Tersangka Teroris Diamankan
Sebelumnya, Densus 88 telah menangkap seorang terduga teroris berinisial HOK (19), pada Rabu malam.
Tersangka HOK disangkakan Pasal 15 Jo Pasal 7 dan/atau Pasal 9 Undang- Undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang- Undang Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.
2. Dua Rumah Ibadah di Malang jadi Target Pengeboman
Rupanya HOK, terduga teroris yang diamankan pada Rabu malam, berencana melakukan aksi bom bunuh diri di dua lokasi tempat ibadah yang berlokasi di Malang.
Berdasarkan hasil penyelidikan, HOK ingin melancarkan aksinya dengan menggunakan bahan peledak berbahaya.
Diketahui, TATP ini merupakan bahan peledak yang kerap digunakan oleh teroris dalam pembuatan bom, karena sifatnya yang berdaya ledak tinggi atau high explosive.
Bahkan karena berbahayanya, TATP kerap dijuluki dengan sebutan 'Mother Of Satan'.
3. HOK merupakan Simpatisan ISIS
Densus 88 membeberkan HOK merupakan pendukung Islamic State of Iraq and Syria (ISIS).
HOK adalah simpatisan dari kelompok teroris Daulah Islamiyah yang berafiliasi dengan ISIS.
Kini Densus 88 sedang menyelidiki dugaan keterlibatan pihak lain usai menangkap tersangka kasus terorisme berinisial HOK (19).