KPK Periksa Ketua Gapensi Semarang Martono Usut Jatah Proyek Hingga Aliran Duit di Kasus Mbak Ita
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Ketua Gabungan Pelaksana Konstruksi Nasional Indonesia (Gapensi) Semarang, Martono, Jumat (2/8/2024).
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Ketua Gabungan Pelaksana Konstruksi Nasional Indonesia (Gapensi) Semarang, Martono, Jumat (2/8/2024).
Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto mengatakan, penyidik mendalami soal pengaturan jatah proyek di lingkup Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang, Jawa Tengah untuk tahun anggaran 2023.
"Yang bersangkutan diperiksa di perkara Semarang. Secara umum didalami pengetahuannya terkait pengaturan jatah proyek penunjukan langsung di Kota Semarang untuk tahun 2023," kata Tessa di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (2/8/2024).
Tak hanya soal itu, ujar Tessa, tim penyidik KPK turut menyelisik Martono ihwal aliran dana dari pihak swasta.
"Serta didalami pengetahuannya terkait pemberian dari pihak swasta kepada tersangka lain," ujarnya.
Baca juga: KPK Cecar Mbak Ita dan Suami Terkait Pengadaan Barang Jasa di Pemkot Semarang
KPK sedang membuka penyidikan atas kasus dugaan korupsi pengadaan barang atau jasa di lingkungan Pemkot Semarang 2023–2024, dugaan pemerasan terhadap pegawai negeri insentif pemungutan pajak dan retribusi daerah Kota Semarang, serta dugaan penerimaan gratifikasi tahun 2023–2024.
Terdapat empat orang yang sudah ditetapkan KPK sebagai tersangka.
Berdasarkan sumber Tribunnews.com yang mengetahui penanganan kasus ini, mereka yang sudah berstatus tersangka di antaranya Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu; suami Ita yang juga Ketua Komisi D DPRD Jateng, Alwin Basri; Direktur PT Chimarder777 dan PT Rama Sukses Mandiri sekaligus Ketua Gapensi Semarang, Martono; dan Direktur Utama PT Deka Sari Perkasa, P. Rachmat Utama Djangkar.
Baca juga: Wali Kota Semarang Mbak Ita dan Suaminya Alwin Basri Penuhi Panggilan KPK, Siap Diperiksa Hari Ini
Dalam proses penyidikan berjalan, setidaknya sudah 10 rumah serta 46 kantor dinas dan organisasi perangkat daerah digeledah KPK sejak 17–25 Juli 2024 untuk mencari barang bukti terkait kasus dugaan korupsi di lingkungan Pemkot Semarang.
Tim penyidik KPK mengamankan sejumlah barang bukti diduga terkait dengan perkara yang sedang diusut.
Mulai dari dokumen APBD 2023–2024, dokumen pengadaan masing-masing dinas, hingga uang pecahan rupiah yang berjumlah Rp1 miliar dan euro berjumlah 9.650.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.