Menkominfo Budi Arie Setiadi Digugat ke PTUN Jakarta Imbas PDN Dibobol Hacker
Peretasan PDN, kata David, menyebabkan sejumlah permasalahan, di antaranya yakni masalah sistem imigrasi bandara Soekarno-Hatta pada tanggal 20 Juni
Penulis: Ibriza Fasti Ifhami
Editor: Acos Abdul Qodir
Laporan wartawan Tribunnews, Ibriza Fasti Ifhami
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komunitas Konsumen Indonesia (KKI) menggugat Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.
Gugatan itu dilayangkan KKI pada Jumat (2/8/2024). Dan perkara ini terdaftar dengan Nomor 269/G/TF/2024/PTUN.JKT.
Ketua KKI David Tobing, menjadikan Siaran Pers Nomor 409/HM/KOMINFO/06/2024, tertanggal 20 Juni 2024, sebagai objek sengketa. Dimana, di dalamnya mengungkapkan terjadinya peretasan akibat kegagalan Menkominfo melindungi Pusat Data Nasional (PDN).
Selain itu, objek gugatan lainnya, yakni karena tidak adanya rekam cadang elektronik dari PDN. Hal itu terbukti dengan Surat dari Kemenkominfo melalui Surat Pemberitahuan Nomor B.697/DJAI.3/AI.01.01/06/2024, tertanggal 20 Juni 2024.
"Peretasan PDN dan tidak adanya rekam cadang elektronik telah menimbulkan kerugian yang sangat besar kepada masyarakat Indonesia dan mengancam keamanan Negara mengingat di Pusat Data Nasional yang menjadi tanggung jawab Menkominfo tersebut dipusatkan data-data Masyarakat maupun Badan Hukum dari Kementerian, Lembaga-Lembaga, maupun Pemerintah Daerah," kata David, dalam keterangannya, Jumat (2/8/2024).
Baca juga: Menag Yaqut Cholil Qoumas Dilaporkan ke KPK Atas Dugaan Korupsi Kuota Haji
Baca juga: Masyarakat Sekitar IKN Ngeluh Sulitnya Air Bersih Tapi di Nusantara Langsung Bisa Diminum dari Keran
Peretasan PDN, kata David, menyebabkan sejumlah permasalahan, di antaranya yakni masalah sistem imigrasi bandara Soekarno-Hatta pada tanggal 20 Juni 2024.
"Masyarakat Indonesia terdampak terhadap layanan Imigrasi akibat peretasan PDN" jelas David.
Kemudian, 56 layanan publik juga terganggu.
"Hal ini mengakibatkan baik kementerian, lembaga, pemerintah daerah dan seluruh masyarakat Indonesia terdampak juga yaitu terhambat dalam melakukan pengecekan atau tindak lanjut berkas secara online di layanan publik tersebut," tutur David.
Selanjutnya, peserta didik juga terdampak akibat data Kartu Indonesia Pintar untuk di Kemendikbud juga terkena Ransomware sehingga mereka harus melakukan daftar ulang.
Lalu, ada juga permasalahan dalam hal lelang proses pembangunan.
"Kementerian PUPR menyatakan IKN menjadi salah satu dari 10 persen pekerjaan miliknya yang mengalami peretasan" sebut David.
"Beberapa Fakta tersebut sudah cukup untuk menguatkan dalil kami untuk menggugat Menteri Komunikasi Dan Informatika karena melakukan Perbuatan Melawan Hukum oleh Penguasa," tegas David.
Baca juga: Duduk Perkara Panas Dingin Hubungan PKB-PBNU: Dari Pemilu, Berujung Pansus Angket Haji