Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

MK Pastikan Penanganan Perkara Sengketa Pileg Terbaru Tak Ganggu Sidang Pengujian UU

Sembilan hakim konstitusi telah menggelar rapat terkait sejumlah perkara PHPU yang kembali diajukan beberapa partai politik peserta pemilu 2024 itu.

Penulis: Ibriza Fasti Ifhami
Editor: Dodi Esvandi
zoom-in MK Pastikan Penanganan Perkara Sengketa Pileg Terbaru Tak Ganggu Sidang Pengujian UU
Tribunnews.com/ Ibriza Fasti Ifhami
Ketua MK Suhartoyo, dalam persidangan di gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat, pada Rabu (29/11/2023). 

Sedangkan permohonan PAN untuk dapil Bengkulu dan PSI untuk dapil Papua.

Baca juga: Ada Gugatan Sengketa Pileg Lagi, MK Pastikan Bakal Putus Sebelum Pelantikan

Enny Nurbaningsih memastikan Mahkamah Konstitusi akan menangani permohonan-permohonan sengketa pemilu tersebut.

Ia menjelaskan, MK sebagai pengadilan tidak boleh menolak gugatan dari masyarakat.

Sehingga, perkara-perkara tersebut akan ditangani sebagaimana mestinya.

"Pengadilan tidak boleh menolak perkara. Perkara tersebut akan diputus sebagaimana layaknya perkara yang masuk ke MK," kata Enny.

Lebih lanjut, Enny mengungkapkan tujuh perkara yang terdaftar akan didiskusikan melalui rapat permusyawaratan hakim (RPH).

Terkait penanganan perkara-perkara itu, Enny menyampaikan kemungkinan prosesnya akan dipercepat agar putusannya tidak menghambat pelantikan presiden dan wakil presiden terpilih.

Berita Rekomendasi

"Nanti akan segera dibawa ke RPH. Besar kemungkinan dipercepat, sehingga tidak menghambat pelantikan," jelas Enny.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas