MK Pastikan Penanganan Perkara Sengketa Pileg Terbaru Tak Ganggu Sidang Pengujian UU
Sembilan hakim konstitusi telah menggelar rapat terkait sejumlah perkara PHPU yang kembali diajukan beberapa partai politik peserta pemilu 2024 itu.
Penulis: Ibriza Fasti Ifhami
Editor: Dodi Esvandi
Sedangkan permohonan PAN untuk dapil Bengkulu dan PSI untuk dapil Papua.
Baca juga: Ada Gugatan Sengketa Pileg Lagi, MK Pastikan Bakal Putus Sebelum Pelantikan
Enny Nurbaningsih memastikan Mahkamah Konstitusi akan menangani permohonan-permohonan sengketa pemilu tersebut.
Ia menjelaskan, MK sebagai pengadilan tidak boleh menolak gugatan dari masyarakat.
Sehingga, perkara-perkara tersebut akan ditangani sebagaimana mestinya.
"Pengadilan tidak boleh menolak perkara. Perkara tersebut akan diputus sebagaimana layaknya perkara yang masuk ke MK," kata Enny.
Lebih lanjut, Enny mengungkapkan tujuh perkara yang terdaftar akan didiskusikan melalui rapat permusyawaratan hakim (RPH).
Terkait penanganan perkara-perkara itu, Enny menyampaikan kemungkinan prosesnya akan dipercepat agar putusannya tidak menghambat pelantikan presiden dan wakil presiden terpilih.
"Nanti akan segera dibawa ke RPH. Besar kemungkinan dipercepat, sehingga tidak menghambat pelantikan," jelas Enny.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.