Said Abdullah Akui Usulkan Revisi UU MD3, Namun Ditolak oleh Dasco
Said menjelaskan, usulan itu disampaikannya kepada Dasco selaku Pimpinan DPR yang membidangi ekonomi dan keuangan.
Penulis: Fersianus Waku
Editor: Muhammad Zulfikar
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fersianus Waku
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR RI Said Abdullah mengakui dirinya pernah mengusulkan untuk merevisi Undang-undang MPR, DPR, DPRD, dan DPD (UU MD3).
Hal ini merespons pernyataan Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad yang menyebut wacana UU MD3 sempat muncul atas permintaan Said.
Baca juga: Pimpinan DPR Belum Dengar Soal Isu Penerbitan Perppu MD3
"Perlu sekali saya sampaikan pernyataan Pak Dasco yang dikutip oleh teman teman pers itu benar," kata Said saat dikonfirmasi, Jumat (2/8/2024).
Said menjelaskan, usulan itu disampaikannya kepada Dasco selaku Pimpinan DPR yang membidangi ekonomi dan keuangan.
Baca juga: Pengamat Sebut UU MD3 Layak Direvisi, Agar Mengikuti Perkembangan Zaman
Menurutnya, usulan revisi itu terkait dengan kewenangan keuangan DPR RI yang perlu dijabarkan lebih lanjut.
Said berpendapat, perubahan kewenangan DPR bidang anggaran yang lebih disempurnakan akan menjadi dasar DPR melakukan pengawasan dan menjalankan fungsi anggaran lebih maksimal.
"Namun, atas usulan saya saat itu juga, Pak Dasco menolaknya. Dan saya menerima Keputusan beliau selaku Pimpinan DPR. Pak Dasco sendiri melalui media, juga menegaskan sebagai bagian dari Pimpinan DPR, bahwa tidak mendengar rencana usulan revisi UU MD3," ujarnya.
Dia beralasan, usulan revisi UU MD3 muncul karena setelah putusan Mahkamah Konstitusi (MK), DPR tidak boleh lagi masuk ke urusan satuan tiga ke bawah.
Padahal, dalam menggunakan fungsi pengawasan khususnya terkait anggaran dan program, pihaknya melihat selama ini problemnya ada di detail pembahasan anggaran.
"Saat ini, setahu saya berdasarkan komunikasi kami dengan pimpinan-pimpinan fraksi di DPR di selama ini, terbangun komitmen bersama untuk menjaga demokrasi yang baik dengan tetap mempertahankan UU MD3 yang ada," tegas Said.
Baca juga: Pengamat Politik: Dinamika Politik Masa Depan Makin Berat UU MD3 Sebaiknya Direvisi
Apalagi, Said menyebut bahwa Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Pratikno sudah menyampaikan Presiden Joko Widodo (Jokowi) tidak akan mengeluarkan Perppu terkait UU MD3.
"Saya yakin Pak Presiden sangat menghargai kewenangan masing-masing lembaga negara," ungkapnya.
Sebelumnya, Dasco membantah soal isu yang menyebut akan diterbitkannya Perppu untuk memuluskan revisi UU MD3.