OJK Tutup 8.500 Pinjol Ilegal Sejak Tahun 2015, Terkendala Server di Luar Negeri
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengatakan, pihaknya sudah menutup lebih dari 8.500 pinjol ilegal sejak tahun 2015.
Editor: Erik S
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkap kendala yang kerap dihadapi ketika hendak memberantas pinjaman online (pinjol) ilegal dan judi online (judol).
Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Perlindungan Konsumen, dan Edukasi OJK Frederica Widyasari Dewi mengatakan, pihaknya sudah menutup lebih dari 8.500 pinjol ilegal sejak tahun 2015.
"Namun memang masih ada beberapa kendala yang sering muncul, sama seperti judi online, sering servernya ini adanya di luar negeri," kata Kiki, sapaan akrabnya, dalam konferensi pers di Jakarta Pusat, Jumat (2/8/2024).
Baca juga: Ngabalin Bantah Sosok Inisial T Pengendali Judi Online Pernah Dibahas di Sidang Kabinet
Ia mengatakan, pemberantasan judi online dan pinjol ilegal dilakukan melalui Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI). OJK juga disebut terus melakukan patrol siber bersama Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo).
Jadi, begitu OJK dan pihak terkait lainnya menerima laporan atau menemukan sendiri pinjol ilegal atau judi online itu, mereka langsung menutup aksesnya. Namun, lagi-lagi tantangan yang kerap dihadapi ketika ingin menutup akses pinjol ilegal atau judi online itu adalah servernya yang berada di luar negeri.
"Kadang-kadang mereka itu adanya di luar negeri, di mana yang seperti ini (judi online) di negara mereka legal. Nah ini memang challenge-nya seperti itu," ujar Kiki.
Ia pun mengatakan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) mampu memberi penguatan dan perlindungan kepada konsumen dan masyarakat.
UU P2SK memungkinkan mereka yang melakukan aktivitas keuangan ilegal dan merugikan masyarakat bisa didenda hingga Rp 1 triliun dan penjara 10 tahun.
"Kami terus melakukan upaya-upaya, terus melakukan penutupan dan kami telusuri orang-orang ini," ucap Kiki.
"Memang tidak mudah untuk ditemukan, tetapi bekerja sama dengan Bareskrim Polri yang merupakan anggota Satgas PASTI, kita sedang merunut untuk kita bisa mengeksekusi menggunakan undang-undang P2SK ini," lanjutnya.
Kiki melanjutkan bahwa OJK bakal membentuk Anti Scam Center guna mencegah penipuan online yang kerap menimpa masyarakat. OJK akan menggandeng pihak perbankan dalam menjalankan Anti Scam Center.
Anti Scam Center nantinya akan menelusuri rekening-rekening yang digunakan para penipu untuk melakukan penipuan.
"Kita akan membentuk yang disebut Anti Scam Center, di mana ini kerja sama dengan berbagai pihak dan juga dengan sektor perbankan, sehingga bisa menengarai rekening-rekening yang banyak digunakan untuk
penipuan-penipuan ini," kata Kiki.
Baca juga: OJK Kewalahan Berantas Pinjol Ilegal dan Judi Online, Ini Penyebabnya
Ia mengatakan, pada beberapa kasus kerap kali uang masyarakat yang hilang itu pergerakannya cepat sekali dari satu rekening ke rekening lain.