OJK Tutup 8.500 Pinjol Ilegal Sejak Tahun 2015, Terkendala Server di Luar Negeri
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengatakan, pihaknya sudah menutup lebih dari 8.500 pinjol ilegal sejak tahun 2015.
Editor: Erik S
Akibat susah ditelusuri, uang tersebut akhirnya sudah masuk ke marketplace yang mana menurut Kiki sudah tidak bisa terkejar lagi.
"Karena selama ini kan misalnya uangnya hilang, terus telfon ke bank, oh udah pindak ke bank ini, bank ini cari bank ini, ke rekening mana, oh enggak bisa karena kerahasiaan bank. Kadang-kadang berakhir di marketplace sudah engga bisa kekejar lagi," ujar Kiki.
Ditemui usai konferensi pers, Kiki mengatakan bahwa Anti Scam Center ini dibentuk seperti apa yang sudah dibuat oleh Singapura. Jadi, ini bukanlah sesuatu yang baru.
"Kita belajar dari negara lain bagaimana perbankan didudukkan dalam satu ruangan, kemudian ketika terjadi fraud scam yang dilaporkan masyarakat, bisa terkejar," ucap Kiki.
Baca juga: Beda Pendapat Mahfud MD dan Jokowi soal Sosok T Pengendali Judi Online di Indonesia
Ia berharap Anti Scam Center ini bisa memulihkan dana masyarakat yang hilang, walaupun tidak menjamin hal itu dapat terjadi.
"Enggak menjamin karena orang-orang itu kehilangan uang di rekening enggak sadar juga. Mereka sadar sudah besoknya atau sebulan berikutnya, nah itu biasanya sulit dikejar," tutur Kiki.
Ia menjelaskan, Anti Scam Center ini akan berada di bawah naungan Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI).
Nantinya, Anti Scam Centeri akan mencari tahu rekening-rekening mana yang sering dijadikan penampung untuk menyimpang uang hasil penipuan ini.
"Kemudian rekening-rekening mana yang akhirnya menerima sebagai beneficial owner dari aktivitas-aktivitas ilegal ini," jelas Kiki.
Ia menegaskan bahwa perbankan akan diwajibkan untuk gabung ke Anti Scam Center ini, apalagi bank-bank besar yang sering digunakan untuk penipuan. Untuk kapan Anti Scam Center ini akan mulai berjalan, Kiki mengatakan rencana ini sudah cukup lama dirancang, sehingga bisa disampaikan dalam waktu dekat.
Terpisah, Anggota Komisi III DPR Didik Mukrianto menilai pertumbuhan judi online di Indonesia begitu masif dengan daya rusak yang besar. Karena itu, pemberantasan judi online harus lebih komprehensif, masif, terintegrasi dan berkesinambungan dengan melibatkan masyarakat.
"Pemberantasan judi online harus diselesaikan dengan prirotas di tingkat hulu. Tangkap dan tindak tegas para bandar, beking, dan influencer judi online," kata Didik.
Baca juga: Wapres Maruf Minta Bareskrim Ungkap Inisial T Pengendali Judi Online, Agar Tak Jadi Polemik
Pemerintah melalui kewenangannya harus cepat dan tegas untuk menutup semua situs serta akses digital ke judi online. Simultan dengan itu, lakukan penegakan hukum dan pencegahan di tingkat hilir.
"Bersihkan institusi negara dari segenap perilaku menyimpang para oknum aparat dan pejabatnya. Jangan ada ruang toleransi sedikitpun kepada oknum aparat yang terlibat judi online. Ini bukan hanya moral hazard dalam perspekti moral dan etika, tapi lebih jauh dari itu adalah kejahatan atau tindak pidana," ujar Didik.