OJK Tutup 8.500 Pinjol Ilegal Sejak Tahun 2015, Terkendala Server di Luar Negeri
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengatakan, pihaknya sudah menutup lebih dari 8.500 pinjol ilegal sejak tahun 2015.
Editor: Erik S
![OJK Tutup 8.500 Pinjol Ilegal Sejak Tahun 2015, Terkendala Server di Luar Negeri](https://asset-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/puluhan-tersangka-judi-online-dan-judi-sabung-ayam-dipamerkan-jajaran-polda-metro-jaya.jpg)
Didik juga berharap judi online tidak seperti fenomena gunung es. Banyak masalah di balik kasus itu yang juga harus diselesaikan pemerintah, seperti kemiskinan, pendidikan rendah, penegakan hukum, dan keseriusan pemerintah, khususnya sinergi antara lembaga yang utuh.
"Untuk itu melalui kewenangannya, pemerintah dan aparatnya tidak boleh ragu dalam menindak tegas judi online. Blokir, tutup dan tindak tegas. Matikan segera akses, situs, dan seluruh jejaring pendukung judi online. Terus bangun kerja sama dengan negara lain, karena kejahatan ini beroperasi secara lintas negara," katanya.
Menurut Didik, aparat penegak hukum harus lebih agresif dan masif dalam penindakan dan pemberantasan judi online. Penindakan hukum jangan hanya musiman. Tapi harus berkesinambungan hingga tuntas.
"Bukan hanya agen, pelaku, influencer serta penyerta lainnya saja yang ditindak, tapi yang utama adalah para bandar dan bekingnya," ujar Didik.(Tribun Network/daz/wly)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.