Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Terduga Teroris di Batu Beli Bahan Peledak Pakai Uang Tabungan, Bom Dibuat di Rumah

Terduga teroris yang ditangkap Densus 88 Antiteror Polri di Batu, Malang, Jawa Tengah mendapatkan bahan peledak dengan membeli pakai uang tabungan.

Penulis: Abdi Ryanda Shakti
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Terduga Teroris di Batu Beli Bahan Peledak Pakai Uang Tabungan, Bom Dibuat di Rumah
Surya.co.id/Purwanto
Detasemen Khusus (Densus) 88 Anti Teror Mabes Polri melakukan penggeledahan rumah seorang terduga teroris di Kecamatan Junrejo, Kota Batu, Jawa Timur, Kamis (1/8/2024). Petugas masih melakukan penggeledahan dan membawa sejumlah barang bukti. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Abdi negara yang

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - HOK (19), terduga teroris yang ditangkap Densus 88 Antiteror Polri di Batu, Malang, Jawa Tengah mendapatkan bahan peledak dengan membeli pakai uang tabungan.

Tersangka yang masih berstatus pelajar tersebut menabung uang jajan yang diberikan orang tuanya.

"Bahwa setelah digali, biaya atau dana yang digunakan untuk pembelian bahan bahan ini didapat oleh yang bersangkutan dari ditabung sendiri. Uang jajan, kalau menurut keterangannya, yang diberikan oleh orang tua yang bersangkutan," kata Juru Bicara Densus 88 Antiteror Polri Kombes Aswin Siregar dalam keterangannya, Jumat (2/8/2024) malam.

Aswin mengatakan bahan peledak yang sudah dipesan dikirim ke alamat rumahnya tersebut.

Bahkan pembuatan bom dari bahan peledak itu ternyata diketahui oleh orang tua terduga teroris tersebut.

"Menurut pengakuannya yang sementara sedang kita dalami, bahwa pemesanan, kemudian pembuatan, pemesanan itu menggunakan alamat di rumah, kemudian juga pembuatan di rumah, dan itu diketahui oleh orang tua atau keluarga yang bersangkutan," jelasnya.

Baca juga: Terduga Teroris di Batu Belajar Rakit Bom dari Internet, Densus Temukan Penyimpanan Bahan Peledak

BERITA TERKAIT

Dalam hal ini, Aswin mengatakan pihaknya masih melakukan pendalaman apakah ada dari keluarga HOK yang juga terafiliasi dalam jaringan terorisme.

"Tentu kita di sini mengimbau supaya sebagai orang tua atau sebagai bagian dari anggota keluarga yang mengetahui hal-hal seperti ini untuk segera menghentikan atau kami sangat terbuka untuk menerima laporan untuk apabila ada hal-hal yang bersifat emergency, kita bilang seperti ini," jelasnya.

Punya Bahan Peledak 'Mother of Satan'

Sebelumnya, Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri menangkap seorang pelajar berinisial HOK yang diduga merupakan teroris di Jalan Langsep, Batu, Malang, Jawa Timur.

Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan penangkapan itu dilakukan pada Rabu (31/7/2024).

"Pada hari Rabu tanggal 31 Juli 2024 pukul 19.15 WIB, telah diamankan satu tersangka yakni HOK di Jalan Langsep, Kelurahan Sisir, Kecamatan Batu, Malang, Jawa Timur," kata Trunoyudo kepada wartawan, Kamis (1/8/2024).

Trunoyudo mengatakan hasil pemeriksaan, HOK hendak melakukan penyerangan dengan bahan peledak.

"Tersangka berdasarkan hasil penyelidikan diketahui berencana melakukan aksi teror bom bunuh diri dengan menggunakan bahan peledak jenis TATP (Triaceton Triperoxide)" tuturnya.

Diketahui, TATP ini merupakan bahan peledak yang kerap digunakan oleh teroris dalam pembuatan bom, karena sifatnya yang berdaya ledak tinggi atau high explosive.

Bahkan karena berbahayanya, TATP kerap dijuluki dengan sebutan 'Mother Of Satan'.

Selain itu, Densus 88 juga menyita sebuah tas hitam yang berisi ketapel, jarum kuning, suntikan, hingga gotri.

Adapun sasaran yang akan dilakukan penyerangan bom bunuh diri ini yakni dua rumah ibadah di Malang, Jawa Timur.

"Berencana melakukan bom bunuh diri di dua tempat peribadahan di Malang, Jawa Timur," jelasnya.

Dari pemeriksaan sementara, HOK diduga merupakan simpatisan dari jaringan teroris bernama Daulah Islamiyah yang juga terafiliasi atau mendukung Islamic State of Iraq and Syria (ISIS).

Atas perbuatannya, HOK telah diamankan dengan dijerat pasal 15 jo pasal 7 dan atau pasal 9 undang-undang no. 5 tahun 2018 tentang perubahan atas undang-undang nomor 15 tahun 2003 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang nomor 1 tahun 2002 tentang pemberantasan tindak pidana terorisme.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas